DPRD Konawe Selatan Terima RAPBD TA 2024

  • Bagikan

Konsel, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel, Senin (6/11/2023)

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Irham Kalenggo dan diikuti anggota DPRD lainnya. Dihadiri langsung Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga, Sekretaris Daerah Kabupaten Konsel Siti Chadidjah beserta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Konsel.

Mengawali sambutan, Bupati Konsel Surunuddin Dangga menyampaikan bahwa dokumen RAPBD TA 2024 yang diserahkan pada hari ini dapat diuraikan sebagai berikut; Pendapatan sebesar Rp. 1.533.457.728.524,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 106.594.620.884,- Pendapatan Transfer Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp. 1.426.863.107.640,- dan untuk Belanja Daerah sebesar Rp. 1.775.005.029.221,- sedangkan untuk Pembiayaan sebesar Rp. 241.547.300.687,-.

“Sehingga total RAPBD Kabupaten Konsel untuk anggaran 2024 sebesar Rp. 1.752.421.558.487,-,”ungkapnya.

Orang nomor satu di Konsel itu mengatakan, Pembangunan Kabupaten Konsel Tahun 2024 adalah, peningkatan kualitas hidup masyarakat, infrastruktur, dan layanan pemerintah berbasis digital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkualitas” sesuai tema Pembangunan Kabupaten Konsel maka dirumuskan 6 prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2024.

“Pertama, tata kelola Pemerintahan dan layanan publik yang baik berbasis Teknologi Informasi, kedua, peningkatan kualitas SDM, ketiga penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting, keempat peningkatan infrastruktur kewilayahan dan infrastruktur pendukung ekonomi, kelima, penguatan ekonomi sektor unggulan, dan keenam kemandirian desa,”terangnya.B

Bupati Konsel dua periode menambahkan, arah kebijakan belanja juga sudah memperhatikan pendanaan yang bersifat wajib (Mandotary Spending) seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, seperti Alokasi Belanja Pendidikan, Alokasi Belanja Kesehatan serta Alokasi Dana Desa (ADD).

“Rancangan APBD ini selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Konsel, guna disepakati bersama yang akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan,”ungkapnya.

“Mengakhiri Sambutan ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Konawe Selatan atas segala komitmen dan kontribusi pemikiran guna mensejahterakan masyarakat Konawe Selatan,”tutup mantan ketua DPRD Konsel itu.

  • Bagikan