Disdagkop UKM Kendari Fasilitasi 115 UMKM Miliki Sertifikat Halal Gratis

  • Bagikan
kadis perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Aldakesutan Lapae

Kendari, Sibernas.id – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kendari, Aldakesutan Lapae, mengatakan pihaknya telah membantu 115 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikat halal secara gratis.

“Alhamdulillah dari sekian banyak UMKM yang menjadi dampingan kami melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu atau PLUT, sudah ada sekitar 115 UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal gratis,” kata Aldakesutan Lapae, di Kendari, Kamis (20/7/23).

Ia mengatakan, kepemilikan label halal bagi UMKM bisa meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, serta meningkatkan daya saing bisnis.

Ia menjelaskan, sertifikasi halal merupakan alat bagi pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen dengan memproduksi dan menyediakan produk sesuai syariat Islam.

Kegiatan pendampingan pelayanan pengurusan sertifikat halal kepada Pelaku UMKM oleh staf PLUT Kendari

Menurut dia, dengan adanya sertifikat halal, akan semakin memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dalam memasarkan hasil produknya.

Ia menuturkan produk-produk olahan UMKM di Kota Kendari seperti olahan makanan dan minuman sudah layak dipasarkan ke luar daerah serta menjangkau pasar nasional.

Untuk bisa sampai ke level tersebut, kata dia, perlu untuk memenuhi tahapan persyaratan, salah satunya setiap produk olahan dalam kemasan patut mendapat pengakuan halal dari pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Oleh karena itu, kami terus mendorong dan memfasilitasi pelaku UMKM terutama olahan pangan agar memiliki sertifikat halal,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan data yang ada pelaku UMKM di Kota Kendari yang sudah punya sertifikat halal lebih dari 65 ribu UMKM dan rata-rata merupakan pelaku UMKM olahan pangan atau kuliner.

Kantor PLUT Kendari

“Dari jumlah itu setelah dilajukan validasi, ada sekitar 1.500 UMKM yang aktif untuk dilakukan pendampingan mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, untuk meningkatkan kepemilikan sertifikat halal, sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada UMKM tetap dilakukan secara berkala.

Apalagi setiap tahun, Kota Kendari tetap mendapatkan kuota kepemilikan label atau sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Sementara itu, kepala UPTD PLUT Kendari, Hadi Mulyanto, menyebutkan bahwa beberapa syarat untuk daftar sertifikat halal antara lain harus punya nomor induk berusaha (NIB), sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan lainnya.

“Jadi sebelum UMKM mendaftar untuk label halal, kita undang dulu untuk sosialisasi agar mereka bisa menyiapkan diri sekaligus persyaratan,” katanya.

Sasaran kepemilikan sertifikat halal diprioritaskan bagi pelaku UMKM olahan pangan atau kuliner.

“Harapannya, pelaku UMKM bisa antusias mengurus sertifikat halal yang akan sangat membantu dalam upaya pengembangan usaha pelaku UMKM,” katanya.(ADV)

  • Bagikan