Konawe Selatan, sibernas.id – Perdana di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
Perubahan itu dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) di akhir tahun 2022, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sementara itu untuk Kepala Brida Konsel masih tetap dijabat oleh Marwiyah Tombili yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kepala Balitbang Konsel.
Usai melantik, Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengatakan, adalah upaya pemerintah daerah mengambil langkah nyata dalam menyikapi dinamika organisasi pemerintahan di pusat maupun di daerah.
Dikatakannya, dalam urusan kelitbangan dan inovasi disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Hal itu sesuai pasal 66 Kelembagaan organisasi, perangkat daerah untuk mensinergikan fungsi yang sebelumnya mengatur persoalan kelitbangan menjadi peran yang lebih luas yaitu riset dan inovasi,” ujar Surunuddin usai melantik Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup Brida Konsel, di Kantor Bupati Konsel, Senin (16/1).
Dia mengatakan, Brida adalah sebuah organisasi perangkat daerah yang berdiri sendiri. Tugasnya menjalankan fungsi perencanaan dan merupakan manifestasi dari semangat pemerintah daerah untuk memajukan urusan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan aplikasi ke dalam satu kesatuan yang lebih progresif menyangkut riset dan inovasi yang terintegrasi.
“Ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah di akhir tahun 2022, tepatnya pada 21 Desember 2022 yaitu Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Konawe Selatan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan,” bebernya.
Surunuddin menuturkan Perda itu untuk melegitimasi perubahan nomenklatur dari yang sebelumnya Balitbangda menjadi Brida.
Pemerintah selanjutnya menerbitkan Peraturan Bupati Konawe Selatan nomor 1 tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
“Eksistensi Brida diharap semakin mengoptimalkan sinergitas stakeholder Kelitbangan di daerah seperti lembaga pendidikan, BRIN atau kementerian terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, Brida memiliki tugas menyusun rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Pengukuhan atau pelantikan itu, kata dia, menjadi momentum percepatan program pembangunan daerah yang berbasis riset.
“Pembentukan Brida ini kita kedepankan integritas, loyalitas dan kapabilitas ASN dalam mencapai tujuan pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD Konsel tahun 2021-2026 dan pencapaian visi dan misi daerah yaitu terwujudnya Konsel yang sejahtera, unggul dan amanah berbasis pedesaan,”terangnya.
Usai dikukuhkan, Kepala Brida Konsel, Hj. Marwiyah Tombili mengatakan, Balitbangda Konawe Selatan tidak hanya berganti nama, tetapi tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) Brida memiliki peran lebih luas.
Misalkan, kata dia, membangun kerja sama hingga keluar baik nasional maupun internasional.
Dia mengatakan, bukan saja lingkup Kabupaten Konawe Selatan, pihaknya mendorong pembangunan Konawe Selatan berbasis riset, karena dasarnya riset sangat penting dalam mengetahui kebutuhan suatu daerah.
Fokus saat ini, Brida mengawal transformasi sehingga segala kebutuhan-kebutuhan terkait riset dan inovasi telah dipetakan secara berkelanjutan.
“Kita menyambut Musrenbang, nah langkah mendasar dan terpenting yang dilakukan adalah memetakan inovasi dan kebutuhan ditingkat desa. Sehingga setelah terpetakan secara baik, intervensi yang dilakukan Pemda melalui masing-masing OPD bisa menjawab kebutuhan masyarakat yang basisnya pedesaan,” tuturnya.