Kendari, Sibernas.id – Muhamad Fajar Hasan, merupakan salah satu pengusaha asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah dilantik sebagai Pengurus Pusat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Periode 2022-2027, Senin (7 Maret 2022).
Dalam jajaran pengurus DPP APNI, Fajar Hasan yang merupakan mantan ketua MPM Unhalu (UHO) ini dipercaya sebagai Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto hadir langsung melantik pengurus APNI tersebut.
Dewan Pengurus Pusat APNI Periode 2022-2027, yaitu Fahmi Harsandono Matori sebagai Ketua Dewan Pembina, kemudian Irwandy Arif, Sugeng Mujiyanto, Andri B. Firmanto, H. Mardani Maming, sebagai Dewan Pembina. Setyo Wasisto sebagai Ketua Dewan Pengawas, dan Wawan Ruswandi, Rido Hermawan, Karev Marpaung, Sukma Edi Mulyono, sebagai Dewan Pengawas. Setia Untung Arimuladi sebagai Ketua Dewan Penasihat, Djoko Widajatno Dewan Penasihat Pertambangan, dan Sri Raharjo Dewan Penasihat Regulasi/Tata Kelola.
Selanjutnya, mantan Wakapolri Nanan Soekarna sebagai Ketua Umum, Wiratno Wakil Ketua Umum I, Risono Wakil Ketua Umum II, Yosef Paskananda Wakil Ketua Umum III, Meidy Katrin Lengkey Sekretaris Umum, Rudi Rusmadi Sekretaris Umum I, Sucianti Suaib Saenong Sekretaris Umum II, Antonius Setyadi Bendahara Umum, Rahmat Nurendra Wakil Bendahara Umum I, dan Tubagus Daniel Wakil Bendahara II.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, pejabat Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan sejumlah pejabat lembaga negara lainnya.
Saat dihubungi usai acara pelantikan yang diikuti secara online, Fajar Hasan yang dipercaya sebagai Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara, mengatakan bahwa masuknya dalam jajaran pengurus APNI Pusat merupakan amanah dan kepercayaan yang harus ditunaikan dengan kerja kolaborasi.
“Di organisasi manapun kita berada, amanah dan trust adalah perisai diri yang harus dijaga dengan baik, tidak boleh tercoreng,” terang Fajar Hasan, melalui keterangan tertulisnya, Senin (7 Maret 2022).
Menurut Komisaris PT Tetap Merah Putih ini, APNI yang dibentuk pada tahun 2017 oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI adalah organisasi profesional para pengusaha minerba di sektor nikel, posisinya sangat strategis sebagai mitra atau bridge antara pengusaha nikel dengan pemerintah.
Salah satu Wakil Bendahara Umum ICMI Pusat ini, menjelaskan, APNI adalah wadah atau rumah besar untuk mengakselerasi dan mengartikulasi kepentingan pengusaha, pada titik tertentu APNI bersama pemerintah mendorong tata kelola nikel agar memberi manfaat bagi negeri.
Posisi APNI dalam tata kelola nikel bagai dua kepak sayap harus terbang bersama pemerintah, saling topang, sebagai bentuk sinergitas membangun Ibu Pertiwi.
Terkait posisinya sebagai Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara dalam struktur APNI Pusat, Fajar mengatakan, akan mendorong tata kelola nikel agar memberi manfaat bagi daerah. Di samping itu, APNI harus mampu menjadi mediator dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat lingkar tambang.
“Kita tahu, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara adalah tiga provinsi di Indonesia yang memiliki cadangan nikel terbesar. Posisi Sultra sangat strategis karena berada pada bentang geologis kaya sumber daya alam, anugrah Tuhan patut disyukuri. Tugas kita, memaksimalkan potensi SDA tersebut agar sebesar-besarnya mensejahterakan rakyat di daerah, memberi kontribusi kepada negara dan menggerakan perekonomian khususnya di daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Ketua Harian Jaringan Indonesia (Jari) Sultra ini menyampaikan, bersama pemerintah akan mendorong percepatan hilirisasi dan optimalisasi pengelolaan SDA.
Dalam skema hilirisasi, kata Fajar, pihaknya ingin memastikan bahw pengusaha lokal dilibatkan, diberdayakan dalam bentuk kolaborasi. Itu sebabnya, kebijakan nasional terkait hilirisasi pengelolaan SDA di dalam negeri harus didukung semua pihak karena disana terdapat peluang-peluang pengusaha lokal untuk berperan.
Pada aspek tertentu, lanjut Fajar, pengusaha menghendaki agar birokrasi di daerah turut mempercepat proses hilirisasi pengelolaan SDA. Pengusaha dan pemerintah harus satu suara, bersatu padu dalam menyukseskan kebijakan nasional tersebut.
Lebih jauh mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Haluoleo (Unhalu) Kendari ini menegaskan, investasi di sektor sumber daya alam harus mempertimbangkan keberlanjutan ekologis suatu daerah. Investasi dan ekosistem lingkungan harus saling menopang, memulihkan lingkungan bukan merusak.
“Komitmen kami, pengusaha yang tergabung dalam APNI, akan patuh pada kaidah-kaidah pertambangan hijau atau protokol geologis yang menjaga keseimbangan lingkungan sebagai bentuk komitmen bersama dalam merawat bumi kehidupan, kelak nanti diwariskan kepada generasi berikutnya,” tutupnya.