Kendari, Sibernas.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara mengancam akan mempidanakan distributor jika berani menahan atau melakukan penimbunan stok minyak goreng.
Kepala Disperindag Sultra Sitti Sale di Kendari, Kamis, mengatakanha bersama Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan terkait harga dan stok minyak goreng terhadap distributor yang ada di daerah itu.
“Dan harga saya sudah tidak ada lagi yang bisa bermain harga karena ketika kita mendapatkan distributor yang melanggar itu akan ada sanksi pidana dan pencabutan izin usaha,” katanya di sela-sela pasar murah minyak goreng yang Bulog Sultra bersama Disperindag Sultra.
Dia menegaskan, jika ada pihak distributor melakukan penimbunan, maka izinkan pusat dicabut dan akan dipidana.
Dengan begitu, dia berharap tidak ada distributor yang mencoba bermain-main dan mengambil keuntungan di tengah situasi saat ini dimana stok minyak goreng begitu langkah.
“Kami sudah turun dengan tim dari Kementerian Perdagangan itu melakukan pengawasan, melakukan pemantauan terhadap semua distributor agar mereka tidak melakukan penimbunan,” jelas dia.
Ia mengaku bersama Tim Pengendalian Inflasi (TPID) seperti Bulog Sultra dan BI serta pihak terkait lainnya berupaya mengantisipasi gejolak harga dan minyak goreng maupun bahan pokok menghadapi bulan Suci Ramadhan.
“Yang jelas kita melakukan upaya untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di Sulawesi Tenggara maupun bahan pokok lainnya. Tetapi yang menjadi prioritas adalah mengantisipasi kenaikan harga dan mengantisipasi terhadap kelangkaan minyak goreng,” demikian Shaleha.