BP2MI Sosialisasikan UU Perlindungan Pekerja Migran di Sultra

  • Bagikan
BP2MI
BP2MI Sosialisasi UU perlindungan pekerja migran di Kendari

Kendari, Sibernas.id – Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Migran Indoensia (BP2MI) melakukan rapat koordinasi terbatas terkait sosialisasi terhadap Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 dalam rangka menyambut perlindungan terhadap para pekerja migran indonesia (PMI) bertempat di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis.

Kegiatan itu dibuka oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, dan dihadiri langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Hamdani dan dihadiri Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, Sekda Sultra, Nur Endang Abbas, unsur Forkopimda Sultra dan bupati walikota se Sultra.

Benny Rhamdani mengatakan,  Semangat dari UU No 18 tahun  2017 sebagaimana dituangkan dalam penjelasan umum adalah agar PMI terlindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

“Pekerja migran Indonesia yang dahulu disebut tenaga kerja Indonesia merupakan pahlawan devisa bagi negara, sehingga mereka harus diperlakukan adil dan layak sebagaimana sebutannya pahlawan devisa,” katanya.

Meskipun PMI kerap disebut pahlawan devisa oleh setiap pejabat kata dia, tetapi negara belum adil memperlakukan mereka yang disebut pahlawan, contoh saat tiba di Bandara dibiarkan mereka terlantar.

“Karena itu saat saat dilantik menjadi kepala BP2MI, Presiden Jokowi berpesan agar tenaga kerja migran ini harus dilindungi dari ujung kaki sampai ujung rambut,” katanya.

Menurut dia, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten kota hingga pemerintah desa untuk melindungi para pekerja migran tersebut.

“Caranya meminimalisir terjadinya pengiriman pekerja migran secara ilegal. Karena mereka yang mendapatkan eksploitasi dan kekerasan fisik di luar negeri adalah pekerja migran ilegal yang dilakukan oleh para sindikat,” katanya.

Dikatakan, Sultra adalah daerah atau provinsi ke tujuh di Indonesia tempat dilakukan sosialisasi UU nomor 18 tahun 2017.

“Sultra memang bukanlah kantong besar pekerja migran,  tetapi angka tercatat di sistem by name by adres BP2MI, lima tahun terakhir bekerja di luar negeri 1.243 orang. Kebanyakan di Malaysia dan Arab Saudi,” katanya.

Gubermur Sultra, Ali Mazi, mengatakan
perlindungan PMI harus ada kolaborasi dari pusat sampai tingkat desa yang menjadi basis atau kantong-kantong asal para PMI.

“Saya sampaikan, perlunya keterpaduan dan sinergitas seluruh stakeholder terkait perlindungan PMI,” katanya.

Gubernur menegaskan, bahwa Pemrov Sultra dan kab/kota siap berkolaborasi dengan BP2MI dengan mengalokasikan  APBD masing-masing dalam hal peningkatan kompetensi calon PMI asal Sultra.

  • Bagikan