BNNP Sultra Kembali Musnahkan Barang Bukti 1,9 Kilogram Sabu

  • Bagikan
Pemusnahan
Kepala BNNP Sultra saat pemusnahan BB sabu 1,9 kg

Kendari, Sibernas.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1.972 gram barang bukti (BB) narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu hasil pengungkapan dari dua orang tersangka yang merupakan jaringan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Selasa mengungkapkan dari jumlah barang bukti yang diamankan oleh pihaknya dari dua orang tersangka inisial WYD (33) warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang ditangkap di depan hotel D’Blitz tempat menginapnya di Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, pada Selasa (9/3) pukul 13.30 WITA lalu.

Tersangka kedua inisial AH (30) merupakan warga Kota Kendari dan berprofesi sebagi penjual ikan ditangkap di Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari pada Selasa (9/3) pukul 15.30 WITA.

“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan pemusnahan yang kedua di tahun 2021, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.982 gram dan yang akan dimusnahkan seberat 1.972 gram dan sisanya 10 gram untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan,” kata Ginting.

Ia menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan merupakan rangkaian proses penyidikan.

“Barang bukti yang sudah mendapat ketetapan status dari Kejaksaan Negeri untuk dimusnahkan,” tutur dia.

Kata dia, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Dijelaskannya, modus WHY membawa sabu tersebut dari Samarinda dengan tujuan Kota Kendari lalu tersangka WHY menghubungi AH untuk bertemu di depan hotel D’blitz

“Lalu tersangka AH datang di depan hotel Debit dan saat itu langsung menyerahkan kantong plastik yang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu kepada tersangka AH,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denvan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator di halaman belakang Kantor BNNP Sultra dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait seperti perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, Pengadilan Tinggi Negeri Kendari, perwakilan Polda Sultra, dan pihak terkait lainnya.

  • Bagikan