Kendari, sibernas.id – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua, menyerahkan secara resmi Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029 kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sultra, Kamis, 8 Mei 2025.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra tersebut memuat tiga agenda utama, yaitu:
1. Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025;
2. Penyerahan dan penjelasan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2025–2029;
3. Penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012, yang mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Ir. Hugua menyampaikan bahwa dokumen RPJMD menjadi pedoman strategis pembangunan daerah selama lima tahun mendatang, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mewajibkan penyusunan dan penetapan RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.
“Rancangan awal RPJMD ini kami susun dengan pendekatan holistik, partisipatif, dan akuntabel, serta diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan baik dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan, maupun tata kelola pemerintahan,” tegasnya
Wagub mengungkapkan bahwa Sulawesi Tenggara saat ini dihadapkan pada berbagai tantangan struktural dan dinamika global, seperti ketimpangan sosial, ketimpangan antarwilayah, perubahan iklim, transformasi digital dan industri, serta tuntutan masyarakat akan layanan publik yang cepat, inklusif, dan berkeadilan.
“Karena itu, dalam RPJMD tersebut memuat visi pembangunan Sulawesi Tenggara lima tahun ke depan, yakni:
“Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.”
Wagub menjelaskan bahwa visi tersebut dijabarkan dalam tiga misi pembangunan, yaitu:
1. Mewujudkan masyarakat yang terjamin hak dan perlindungan sosialnya;
2. Menumbuhkan perekonomian melalui konektivitas dan penguatan potensi pertanian dalam arti luas, maritim, serta dunia usaha;
3. Menguatkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas, yang berpegang teguh pada nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan religius.
“Kami berharap, melalui pembahasan bersama ini, dokumen RPJMD dapat disempurnakan agar benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Wagub Hugua.
Ia menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Awal RPJMD ini merupakan titik awal dari proses kolaboratif yang membutuhkan masukan konstruktif dari DPRD. Dengan semangat kemitraan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, ia optimis RPJMD ini dapat menjadi instrumen efektif untuk mempercepat transformasi Sulawesi Tenggara menjadi provinsi yang maju dan kompetitif.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, La Isra, dalam laporannya menyampaikan bahwa Propemperda adalah instrumen perencanaan hukum daerah yang wajib disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Berdasarkan hasil koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sultra, jumlah rancangan peraturan daerah yang ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025 berjumlah 21 Ranperda.
La Isra juga menekankan bahwa penyusunan Propemperda harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta mendukung prioritas pembangunan daerah. Rapat paripurna ini menjadi refleksi dari kemitraan strategis antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
Selain RPJMD, penyerahan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2012 mengenai perubahan bentuk badan hukum BPD Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.
Penyesuaian ini merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020, yang mewajibkan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Perubahan status badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat struktur permodalan, memperluas jaringan usaha, serta meningkatkan kontribusi BPD dalam pembangunan daerah.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua, para Wakil Ketua, dan segenap anggota DPRD Prov. Sultra, Forkopimda Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Kabinda, Kepala BNNP, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, Kepala Kanwil Kemenkumham, Sekretaris Daerah Provinsi, pimpinan instansi vertikal, serta para Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Acara ditutup dengan penyerahan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025–2029, di mana Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, M.Ling., menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Wakil Ketua DPRD Sultra, Hj. Hasmawati.