Wali Kota Kendari Hadiri Pelantikan Pengurus HIPMI Sultra Periode 2025–2028

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id– Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menghadiri pelantikan ketua dan pengurus Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Sulawesi Triawan Rizbar Taha periode 2025–2028. Acara berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (5/5/2025).

Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Akbar Himawan Buchori, dan turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sultra, Hugua, serta sejumlah kepala daerah dan tokoh penting dari kalangan pengusaha.

Wakil Gubernur Sultra, Hugua, menyebut HIPMI sebagai rumah bersama bagi seluruh pengusaha muda di Bumi Anoa. Ia berharap HIPMI tidak hanya menjadi tempat berhimpun, tapi juga ruang tumbuh kembang kreativitas, inovasi, dan solidaritas antar pelaku usaha muda.

“Jaga kekompakan, rawat organisasi ini dengan semangat kekeluargaan. Perkuat kolaborasi lintas sektor, bangun sinergi dengan BUMN, perusahaan daerah hingga investor nasional dan internasional dalam pemanfaatan potensi besar sumber daya alam Sultra,” pesan Hugua.

Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchori, dalam arahannya mendorong HIPMI Sultra agar bisa menjadi katalisator hadirnya investasi dan kolaborasi pembangunan ekonomi di daerah.

“Pengusaha muda adalah motor penggerak ekonomi daerah. Dengan jejaring dan inovasi yang dimiliki, HIPMI Sultra harus mampu menjawab tantangan dan mengambil peran dalam kebijakan pembangunan yang sedang berjalan,” kata Akbar.

Sementara itu, Ketua HIPMI Sulawesi Tenggara, Triawan menegaskan komitmennya untuk membangun HIPMI Sultra menjadi organisasi yang lebih solid, progresif, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

“Saya tidak bisa bekerja sendiri. Saya mengajak seluruh pengurus yang baru dilantik untuk bersama-sama memajukan HIPMI Sultra. Kita butuh dukungan semua pihak, termasuk para senior dan pemerintah daerah, agar HIPMI benar-benar menjadi bagian dari solusi pembangunan Sultra,” ujar Triawan.

  • Bagikan