Jadi Narasumber Dalam Dialog Sudut Sultra, Ketua Komisi III Bahas Upaya Penanganan Sampah dan Banjir di Kota Kendari 

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Laode Azhar menjadi Narasumber dalam dialog bertema “SUDUT SULTRA” yang membahas upaya penanganan masalah sampah dan banjir dikota Kendari. Selasa, (29/04/2025).

Dalam dialog ini Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Laode Ashar mengatakan persoalan Sampah dan banjir di kota Kendari merupakan persoalan yang membutuhkan perhatiannya khususnya dari pemerintah maupun masyarakat kota Kendari.

“Manajemen pengelolaan sampahnya harus segera dirubah kalau kemarin kita berfokus pada Dinas lingkungan hidup untuk menangani ini, berkaca hasil studi banding kami di beberapa tempat salah satunya di Kota Makassar penanganan sampahnya itu sudah ditangani Kecamatan jadi tidak lagi ditangani oleh dinas” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan Walikota Kendari turut mendukung agar pengelolaan sampah ditangani oleh kecamatan sesuai dengan hasil studi banding yang dilakukan oleh DPRD Kota Kendari.

Walaupun pengelolaan sampah pada tingkat kecamatan mendapat banyak tantangan seperti ketersediaan SDM serta pendanaan, untuk itu beliau mengusulkan agar pendanaannya bisa melalui bantuan 100 juta per RT.

Sementara itu masifnya pembangunan perumahan dikota Kendari turut berkontribusi terhadap terjadinya banjir

“Kalau hutan yang gundul maka ketika hujan turun itu tidak ada lagi daerah resapan dan langsung turun ke kali itulah yang menyebabkan banjir ketika musim kemarau terjadi kekeringan karena sumber air tidak tersimpan di dalam tanah” tuturnya Anggota DPRD Kota Kendari III periode ini.

Dia juga menjelaskan saat ini masih terjadi perdebatan tentang aturan perizinan pembangunan perumahan terkait perlu tidaknya penyertaan dokumen AMDAL sebagai persyaratannya.

Menurutnya juga, penanganan banjir di kota Kendari juga perlu perhatian dari pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara dikarenakan ada beberapa ruas jalan ataupun jembatan yang sendimentasinya cukup tinggi sehingga menganggu aliran arus yang merupakan kewenangan balai atau provinsi.

  • Bagikan