Kendari, sibernas.id – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hugua dengan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran.
“Ini bukan lagi imbauan, tapi larangan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik,” ucap Hugua, usai membuka gerakan pangan murah (GPM) serentak 17 kabupaten/kota se-Sultra di Pelataran Eks MTQ Kendari, Rabu (19/03/2025).
Wagub mengatakan kendaraan dinas hanya digunakan untuk urusan kantor, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.
Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan ini. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Minimal teguran, kedua sanksi ketidakdisiplinan ASN, itu ada aturannya,” bebernya.
Selain itu, Wagub mengimbau kepada ASN lingkup Pemprov Sultra untuk tidak menambah libur lebaran.
Sebab, dihari pertama berkantor usai libur panjang dirinya akan melakukan sidak disetiap instansi untuk meninjau kehadiran mereka.
“Karena di hari pertama itu, saya akan sidak kehadiran ASN keseluruhan instansi. Sekarang saja setiap pagi saya melihat tingkat kehadiran pegawai,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ASN di Sultra bisa melakukan pekerjaan fleksibel menjelang lebaran, mulai 24-27 Maret 2025.
Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025.
Kemudian jadwal libur Idul Fitri 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14 Oktober 2024, akan berlangsung pada 31 Maret dan 1 April 2025.
Selain itu, cuti bersama ditetapkan mulai 2 April hingga 7 April 2025. Dengan begitu, total libur Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) mencapai 8 hari, termasuk akhir pekan.