Kendari, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendukung langkah pemerintah kota (Pemkot) Kendari melakukan rapat evaluasi pembangunan perumahan bersama developer perumahan di Kota Kendari.
Hal tersebut diungkapkan langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari La Ode Ashar saat menghadiri rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (10/3/2015).
“Kita dukung langkah pemerintah kota menghadirkan developer dalam rangka mengevaluasi pembangunan perumahan di Kota Kendari,” katanya.
Dia mengatakan, yang perlu diperhatikan pemerintah kota memperketat dalam mengeluarkan izin pembangunan perumahan. Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perumahan, dan juga Dinas PUPR selalu berkoordinasi terkait izin perumahan tersebut.
“Kami minta PTSP harus ketat mengeluarkan izin perumahan di Kota Kendari. Perumahan harus menyelesaikan semua kewajibannya, dan setelah itu baru dikeluarkan izin pembangunan perumahan,” tegasnya
Dia juga menegaskan perumahan yang meminta izin harus diperjelas dulu, karena sangat banyak BTN yang tidak memiliki sarana pra sarana, ada juga pengembang yang memperluas lahan BTN namun tidak memikirkan dampak yang akan terjadi di masyarakat kedepannya dan hal tersebut menjadi masalah yang serius untuk Kota Kendari.
Kemudian, mengingatkan kepada para developer atau pengembang perumahan yang ada di Kota Lulo untuk memenuhi hak konsumen, karena sudah sering aduan warga yang tinggal di perumahan tidak mendapatkan hak mereka dari pihak developer atau pengembang perumahan
“Kami dari Komisi III DPRD Kota Kendari mengingatkan kepada para developer atau pengembang perumahan untuk menunaikan kewajibannya kepada konsumennya. Penuhi apa yang sudah diatur dan ditetapkan sebelumnya karena itu hak warga perumahan,” jelasnya.
“Pengembang perumahan sebagai mitra dalam pembangunan di Kota Kendari. Akan tetapi baiknya pembangunan perumahan di Kota Kendari sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat di sekitar lokasi perumahan,” tutupnya.