Pemkot Kendari Gelar Rapat Evaluasi Pembangunan Perumahan di Kota Kendari

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat evaluasi pembangunan perumahan bersama developer perumahan serta para pihak terkait, di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (10/3/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, bertujuan untuk mewujudkan perumahan yang berkualitas bagi masyarakat Kota Kendari.

Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menyampaikan, Pemerintah Kota ingin mensukseskan program pembangunan 3 juta rumah di Indonesia. Dimana Kota Kendari Kota kendari mendapat kuota sekira 15.000 unit rumah tahun 2025.

“Berarti bisa di bayangkan dalam tahun 2025 ini kita akan membangun unit rumah dengan jumlah yang sangat fantastis di kota kendari,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Kendari ingin mendukung pembangunan di Kota Kendari namun tetap mengacu pada ketentuan atau aturan yang berlaku.

Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Maman Firmansyah, menjelaskan persyaratan dan mekanisme pengurusan perizinan hingga keluarnya izin.

Kadis PTSP juga menjelaskan dampak positif dan negatif yang ditimbulkan Perumahan sehingga perlu pengawasan lebih ketat, agar dampak negatif bisa diminimalisir.

valuasi yang dilakukan tidak hanya menilai kemajuan pembangunan, tetapi juga melibatkan aspek-aspek kualitas infrastruktur seperti jalan, air bersih, serta aksesibilitas transportasi yang menjadi prioritas utama.

Selain itu, salah satu faktor yang tak kalah penting adalah keberlanjutan pembangunan perumahan itu sendiri. Di tengah semakin meningkatnya kebutuhan lahan untuk perumahan, evaluasi terhadap dampak lingkungan sangat diperlukan.

Pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan faktor-faktor lingkungan dapat menimbulkan masalah baru seperti banjir, kerusakan ekosistem, dan masalah sampah. Oleh karena itu, pembangunan perumahan di Kendari harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Pemerintah Kota Kendari juga akan melibatkan Aparat penegak hukum (APH) untuk menindak developer nakal yang melanggar aturan atau ketentuan yang berlaku.

  • Bagikan