Tindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB, Pemprov Sultra Ikut Antisipasi Lonjakan Mudik

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka melalui surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sultra dengan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, turut serta mengantisipasi lonjakan arus mudik.

Antisipasi tersebut juga dilakukan melalui penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) wilayah Provinsi Sultra dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Hal tersebut diungkapkan Sekda Sultra, Drs H Asrun Lio MHum PhD, Senin (10/3/2025) bahkan Gubernur Sultra kembali mengingatkan dan menegaskan kembali terkait pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) dan lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan lstansi Pemerintah Work From Anywhere (WFA), dengan memperhatikan sejumlah hal.

1. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Harl Suci Nyepi 194 7 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

2. Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/ atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah Pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

3. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Sekda Sultra menerangkan, dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025, tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, memuat bagaimana tetap mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan, tanpa mengabaikan pelayanan publik demi kelancaran mobilitas masyarakat.

“Melalui Surat Edaran Pemprov Sultra sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025 dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, telah mempersiapkan diri menghadapi libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka serta Hari Raya Idul Fitri, dengan tetap memperhatikan kinerja ASN, pelayanan public, dan kelancaran mobilitas masyarakat,” kata Sekda Sultra.

Sekda menjelaskan, bagi OPD penyelenggara pelayanan public, dimana untuk semaksimal mungkin menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat, sehingga tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, maupun anak-anak.

Sekda menjelaskan, beberapa OPD penyelenggara pelayanan public diantaranya Rumah Sakit dan Dinas Perhubungan yang berada di setiap UPT-UPT layanan transportasi, tetap memberikan pelayanannya.

“UGD RS tidak mengalami libur dan tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya. Demikian untuk UPT Dinas Perhubungan yang melayani mobilisasi masyarakat, harus tetap siap siaga,” katanya.

Sekda Sultra mengulas, terkait Maksud dan Tujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 :

1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Instansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah dan menjaga kualitas dan keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Harl Suci Nyepi Tahun Baru Saka 194 7 (Harl Suci Nyepi 194 7) dan Harl Raya Idul Fitri 1446 Hijriah (Harl Raya Idul Fitri 1446 H).

2. Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan instansi masingmasing pada masa libur nasional dan cuti bersama Harl Suci Nyepi 194 7 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Ruang Lingkup Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 memuat panduan pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan lnstansi Pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 194 7 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dasar Hukum Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
7. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 ten tang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

Isi Edaran :

Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci N..yepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pimpinan Instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah (workfrom anywhere/WFA).

Untuk itu seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;

Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;

Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/ organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;

Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;

Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;

Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan

Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/ online maupun luring/ offiine sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

  • Bagikan