Kendari, sibernas.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dan BPJS Ketenagakerjaan kembali menggelar rapat perpanjangan perjanjian kerja sama perlindungan pegawai Non-ASN, Pekerja Syara dan Pekerja Rentan di Kabupaten Wakatobi Tahun 2025, Rabu (5/3/2025).
Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama ini dihadiri dan diteken langsung oleh Bupati Wakatobi, Haliana, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo.
Selain melakukan penandatanganan perpanjangan kerja sama, pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja rentan, Non-ASN, dan pekerja syara senilai Rp1,204 miliar rupiah dari 31 klaim dengan rincian JKM sebanyak 1,134 miliar rupiah dan JKK Rp70 juta rupiah.
Bupati Wakatobi, Haliana, mengatakan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini telah memasuki tahun kedua, untuk mengikutsertakan atau memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat Wakatobi khususnya bagi pekerja rentan, pekerja syara hingga Non-ASN dengan dua fungsi kepesertaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Alhamdulillah, selama satu tahun kepesertaan masyarakat Wakatobi, sudah ada klaim 1,2 miliar rupiah santunan yang telah diklaim dari BPJS Ketenagakerjaan dengan dua manfaat yaitu JKK dan JKM, artinya sudah dirasakan manfaatnya,” katanya.
Dia mengungkapkan, klaim dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut diantaranya diberikan kepada masyarakat pekerja rentan Kabupaten Wakatobi yakni nelayan yang meninggal dua saat sedang melaut.
“Ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Wakatobi dengan ikut kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, ketika sewaktu-waktu mengalami kecelakaan kerja maupun musibah kematian ada jaminan sosial yang bisa menjadi optimisme ke depan,” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa perpanjangan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat pekerja maupun Non-ASN di Wakatobi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, maupun ketenangan bagi pekerja saat melakukan aktivitas masing-masing, supaya ada jaminan kesinambungan hidup.
Haliana menyebutkan, pekerja rentan yang mendapatkan jaminan dalam program ini adalah mereka-mereka yang bekerja tetapi tidak memiliki penghasilan tetap, seperti nelayan, petani, pedagang asongan, dan buruh.
“Sekarang ini juga kita sedang menggodok supaya perangkat desa supaya bisa ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, semoga cepat selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, mengaku sangat menyambut baik dan berterimakasih kepada Bupati Wakatobi atas perpanjangan kerja sama pemberian perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan Non-ASN, merupakan tahun kedua dalam kerja sama ini.
“Tadi santunan klaim itu untuk jaminan selama Tahun 2023 s.d 2024, dengan total santunan sebesar Rp1, 2 miliar dengan rincian JKM sebanyak 1,134 miliar rupiah dan JKK Rp70 juta rupiah,” ujarnya.
Gatot bilang, santunan untuk pekerja rentan yakni nelayan yang meninggal dunia selain mendapatkan santunan, anaknya juga mendapatkan beasiswa pendidikan apabila memiliki anak yang sedang sekolah sampai dengan Strata Satu (S1).
Pada kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Wakatobi juga sudah mulai membicarakan tentang Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) target dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025.
“Ini sangat luar biasa kepedulian dari Pemda Wakatobi dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakatnya, mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh dan bisa diikuti oleh daerah-daerah lain di Sultra ini,” pungkasnya.