Dit Resnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi, Pelaku Ditangkap di Bandara Haluoleo

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah  (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika yang bertempat di Aula Gedung Ditresnarkoba pada Jumat (28/2/2025).

Press conference ini dipimpin langsung oleh Direktur Narkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum, didampingi Kasubdit 2 Ditresnarkoba Kompol M. Rizal Syahril, S.H., S.I.K., dan yang mewakili Kabid Humas Ipda Hasrun dari Subbid Penmas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial Z (30), seorang pria asal Kendari yang beralamat di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Dir Narkoba melalui Kasubdit 2 menjelaskan bahwa tersangka Z diamankan oleh Tim Lidik Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, di Bandara Haluoleo, Kendari.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka Z kerap mengonsumsi dan mengedarkan narkotika jenis sabu yang didapat dari luar Kota Kendari menggunakan metode sistem tempel,”ujarnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya,  Tim Lidik melakukan pemantauan intensif terhadap tersangka Z yang diketahui akan tiba di Kendari pada hari itu dengan menumpang pesawat Garuda Indonesia. Sesaat setelah turun dari pesawat dan berada di tangga lift menuju lantai satu bandara, tersangka Z langsung diamankan dan dibawa ke salah satu ruangan di dalam bandara untuk diinterogasi.

“Saat diinterogasi, tersangka Z mengakui bahwa ia membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sol sepatu yang dikenakannya. Dengan disaksikan oleh dua petugas Bandara Haluoleo, tersangka membuka sepatunya dan mengeluarkan 15 sachet bening berisi sabu dengan berat bruto 645 gram,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjutnya, tersangka Z mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BS di Kota Batam, Kepulauan Riau. Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, di bawah kendali seseorang berinisial IC, yang diketahui merupakan narapidana di Lapas Kelas II B Ampana, Sulawesi Tengah.

“Usai penangkapan, tersangka Z beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Setibanya di kantor, barang bukti berupa 15 paket sabu ditimbang dan diperoleh berat brutto 645 gram,”ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Z dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, atau hukuman seumur hidup hingga pidana mati dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, atau hukuman seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara,”pungkasnya

  • Bagikan