Komisi I DPRD Kota Kendari Terima Aspirasi Ampas Sultra Terkait Pelayanan dan Kinerja PDAM

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima aspirasi dari Asosiasi Mahasiswa dan Ormas Sulawesi Tenggara (Ampas Sultra) terkait pelayanan dan kinerja Perumda Air Minum Tirta Anoa (PDAM) Kota Kendari.

Para pendemo diterima langsung Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari, La Ode Abd Arman didampingi Anggota Komisi II Jumran dan Nasaruddin Saud, di ruangan Komisi I DPRD Kota Kendari, Senin (24/2/2025).

Di rapat tersebut, Ampas Sultra diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait tuntutannya.

Jenderal Lapangan Ampas Sultra, Yongki Ardiansyah mengatakan, kedatangan Ampas Sultra di DPRD Kota Kendari menyoroti pelayanan dan kinerja PDAM Tirta Anoa Kendari. Di mana PDAM seharusnya mengurangi jumlah karyawan malah direktur menambah atau memasukan karyawan secara sepihak yang membebani keuangan perusahaan.

Ia menambahkan, diduga pengangkatan sebagai direktur mall administrasi melanggar peraturan dan perundang dimana direktur berasal dari ASN UUD No. 29 tahun 2023 tentang ASN pasal 35. Selain itu juga direktur membuat peraturan atau struktur baru yang bertujuan melakukan pendampingan mala terjadi pembengkakan atau menambah jabatan hingga membebani keuangan PDAM Tirta Anoa Kendari.

Selain itu, direktur PDAM Tirta Anoa Kendari gagal dan tidak berhasil melanjutkan atau memperbaiki pelayanan kepada konsumen PDAM Kota Kendari secara umum.

“Selama memimpin PDAM Tirta Anoa Kendari kurang dari 1 tahun jumlah konsumen menurun dan merusak manajemen perusahaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pembayaran gaji karyawan PDAM Tirta Anoa Kendari pada tahun 2024. Sebanyak 200an kurang lebih belum dibayarkan gaji mereka.

“Sebanyak 200 an kurang lebih belum dibayar gaji mereka di bulan 7 di tahun 2024 dan yang baru sekitar 15 orang saja,” katanya.

Dikesempatan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari La Ode Abd Arman menanggapi tuntutan tersebut. Ia mengatakan, semua aspirasi masyarakat diterima atau tampung oleh anggota DPRD Kota Kendari dan akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instasi terkait.

“Karena saya lihat ini lintas Komisi II walaupun dalam surat permohonan tuntutan mereka tidak termuat, tetapi sebagai aspirasi masyarakat tetap kita terima dan ditampung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, tuntutan mereka selanjutnya akan dibawa ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diterima atau tidak karena tidak tercantum tuntutan mereka dalam surat permohonan.

“Karna dalam surat tuntutan ini hanya bermasalah kinerja, nanti disini mereka sampaikan hak karyawan. Kita akan agendakan Rapat Dengar Pendapat secepatnya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, apabila pihak PDAM Tirta Anoa Kendari tidak melakukan pembayaran gaji karyawan di bulan 7 tahun 2024 akan diberikan sanksi.

“Sudah jelas. Setelah kita dalami kalau tuntutan mereka benar, kita akan panggil pimpinan PDAM Tirta Anoa Kendari. Apalagi disini termuat bahwa hasil pemeriksaan BPK. Ini kita mau lihat apakah ada indikasi dan kita lihat hasil audit dari BPK apa yang termuat dalam hasil audit itu,” jelasnya.

“Kalau memang menyalahi akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah karena pemerintah daerah yang SK kan,” tambahnya.

Ia menambahkan, di Rapat Dengar Pendapat nanti bersama PDAM Tirta Anoa Kendari pihaknya akan meminta kejelasan apakah benar adanya keterlambatan pembayaran gaji karyawan dan terkait pelayanan.

“Karena PDAM Tirta Anoa Kendari milik pemerintah kota. Dan diharapkan di Rapat Dengar Pendapat nanti dihadirkan salah satu perwakilan karyawan yang belum menerima gaji di tahun 2024,”katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa di tahun 2025, Komisi I DPRD Kota Kendari telah menyelesaikan 4 persoalan, yaitu PT Columbus, PT Migros, Toko Damai Kota Lama, dan PT Aneka Bangunan Cipta.(Adv)

 

  • Bagikan