Kendari, sibernas.id – Ditengah polemik persoalan pertambangan yang terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, membuat Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto melalui Sekda Sultra, H Asrun Lio Rabu (22/1/2025), mengingatkan kembali kepada semua pihak dan pemangku kepentingan bahwa kepentingan rakyat merupakan prioritas, termasuk tujuan kedatangan investor-investor tambang di Bumi Anoa, yang tentunya telah melalui pemenuhan berbagai persyaratan pemerintah pusat maupun daerah.
Dia menerangkan, sebagai pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam melindungi kepentingan rakyatnya secara menyeluruh, maka Pemprov Sultra tidak boleh gegabah dalam menentukan sikap, apalagi berkaitan dengan pengelolaan pertambangan yang sebelumnya sudah melewati proses telaah dengan melibatkan unsur-unsur berkompeten dan terkait, mulai dari tingkat pemerintahan pusat hingga ke daerah, baik melalui payung hukum UU hingga peraturan daerah.
Dia mencontohkan, misalnya terkait keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kabupaten Konawe yang kini menjadi Kabupaten Konawe Kepulauan setelah melalui pemekaran, Pemprov tidak dapat melangkahi kewenangan pemerintah pusat, sebab belum bersifat final.
Mengingat, lanjutnya, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI masih menunggu Putusan Peninjauan Kembali, oleh sebab itu sampai kini Kementerian Kehutanan RI belum bisa melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, Nomor 403 K/TUN/TF/2024 pada 7 Oktober 2024.
“Boleh saja masyarakat bersuara, karena kita adalah negara demokrasi. Demikian dengan PT GKP, silahkan memperjuangkan apa yang telah menjadi hak atas kewajiban yang telah dipenuhinya. Namun masing-masing pihak, tetap saling menahan diri dari tindakan-tindakan yang bisa berdampak hukum. Serta mari saling menghormati proses yang masih berlangsung, demi menjaga stabilitas daerah serta kondusivitas iklim berinvetasi yang baik di Sultra,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra, Ir Andi Azis MSi secara teknis menerangkan, pemerintah masih menunggu peninjauan putusan kembali terhadap putusan MA RI pada 7 Oktober 2024, sebab melalui Surat Kepala Biro Hukum Kementerian LHK RI, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra Nomor S.128/ROKUM/APP/PLA.01/2/2024 pada 5 Desember 2024 perihal permohonan konfirmasi dan klarifikasi, bahwa berdasarkan data yang ada pada Kementerian kehutanan, hingga kini belum ada keputusan tentang pencabutan terhadap Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 terkait SK IPPKH PT GKP.
“Proses ini perlu kami ungkapkan agar khalayak umum memahami bahwa terdapat proses kewenangan yang tengah terjadi, sehingga walaupun putusan MK telah ada namun dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan menghindari adanya permasalahan hukum baru dikemudian hari, maka Pemprov Sultra masih menunggu finalisasi hasil kewenangan tersebut, mengingat Kementerian Kehutanan juga masih menunggu adanya putusan peninjauan kembali terhadap putusan MA RI,” terangnya.
Andi Azis melanjutkan, tidak hanya itu, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 bahwa PT GKP tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban-kewajibannya pada Diktum Ketiga dan Keempat.
“Berdasarkan data base Izin Usaha Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Sultra, PT GKP terdaftar sebagai pemegang IUP OP berdasarkan lima SK. Pertama, SK Bupati Konawe Nomor 82 Tahun 2010 Tentang Persetujuan IUP OP seluas 950 Ha dengan masa berlaku hingga 20 tahun, yakni sampai 14 November 2028,” terangnya.
SK kedua, katanya lagi, SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 73 Tahun 2014 pada 24 November 2014, tentang perubahan titik koordinat batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) operasi produksi, dengan luas 850,9 Ha dan masa berlaku hingga 14 November 2028.
“Berikutnya SK Kepala BKPM-PTSP Provinsi Sultra pada Tahun 2016, tentang persetujuan perubahan izin usaha pertambangan operasi produksi dengan luas dan masa berlaku yang sama. Jadi pemda bersifat melakukan perpanjangan, setelah PT GKP mampu memenuhi persyaratan dari ketentuan peraturan. Demikian untuk SK empat dan lima, bersifat perpanjangan kembali,” katanya lagi.
Andi Azis mengungkapkan PT GKP juga telah mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya Taun 2024 hingga 2026, sesuai Surat Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada 23 Februari 2024. Termasuk memiliki persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan pada 18 Juni 2014, tentang izin pinjam pakai Kawasan hutan, untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjangnya, pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi atas nama PT GKP, seluas 707,10 Ha.
“Namun dalam perjalannya, berdasarkan dokumen disampaikan oleh Koordinator Inspektur Tambang Sultra, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, tepatnya koordinasi Tanggal 20 Januari 2025 bahwa perkara gugatan IPPKH PT GKP oleh seorang masyarakat sebagai penggugat kepada tergugat Menteri LHK dan tergugat II PT GKP, pada pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan TUN Jakarta memenangkan pihak penggugat,” paparnya.
Dia menerangkan, adapun isi putusan tersebut, yakni mengabulkan permohonan penundaan penggugat atas pelaksanaan IPPKH PT GKP. Mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan batal IPPKH PT GKP dan memerintahkan kepada Menteri LHK untuk mencabut IPPKH PT GKP. Pada tingkatan banding di Pengadilan Tinggi Tun Jakarta, tepatnya 25 Januari 2024 memenangkan tergugat, dengan amar putusan menolak permohonan penundaan penggugatatas pelaksanaan IPPKH PT GKP, menerima permohonan banding Menteri LHK dan PT GKP, dan membatalkan Putusan PTUN Jakarta. Sedangkan pada tingkat Kasasi di MA RI, dimenangkan oleh penggugat.