Pemda Konawe Dorong Kades Sampaikan LHKPN ke KPK

  • Bagikan

Konawe, Sibernas.id – Pemeiorntah Kabupaten Konawe, SUlawesi Tenggara (Sultra) mendorong kepala desa untuk menyampaikan LHKPN ke KPK tahun depan.

“Langkah itu sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme,” Inspektur Kabupaten Konawe, Rebiansyah.

Menurut dia, berdasarkan peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dan Perbup Konawe nomor 41 tahun 2023, pasal 2 bahwa penyelenggara negara di daerah wajib menyampaikan LHKPN.

“Artinya bahwa penyelenggara negara di daerah yang dimaksud adalah Bupati, Wakil Bupati, pejabat eselon II eselon III, kepala desa, termasuk staf khusus dan ajudan,” katanya.

Saat ini kata dia, Kabupaten Konawe telah melakukan sosialisasi serta pendampingan langsung tentang tata cara pengisian formulir lapor LHKPN. Sehingga tahun 2025 mendatang 229 kepada desa di Kabupaten Konawe sudah bisa menyampaikan LHKPN.

LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. LHKPN merupakan daftar harta kekayaan yang dimiliki oleh penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih menjadi tanggungan.

  • Bagikan