Kendari, Sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari meminta masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk tertib membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota.
Anggota DPRD Kota Kendari La Ode Lawama mengatakan, pemerintah kota telah menetapkan jadwal pembuangan sampah bagi masyarakat agar sampah di Kota Kendari bisa teratur dan tertib. Namun kesadaran masyarakat masih rendah dan belum tertib mengikuti aturan yang ada.
“Jadwal pembuangan sampah itu dimulai jam 5 sore sampai jam 6 pagi esoknya. Setelah itu sampah yang ada diantar jam tersebut seharusnya disimpan dulu. Kalau tidak disimpan maka pada jam-jam tertentu sampah di Kota kendari itu seperti tidak diangkut, padahal sebenarnya waktu pembuangan sudah diatur,” katanya.
Dia mengungkapkan masih banyak masyarakat Kota Kendari yang membuang sampah di luar jam yang ditetapkan. Sehingga sampah bertumpuk di pinggir-pinggir jalan yang dinilai tidak bersihkan oleh pemerintah kota.
Padahal, lanjut dia, pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari terus berupaya melakukan pengangkutan sampah dari jam-jam yang telah dijadwalkan dengan personil terbatas.
“Kita harap masyarakat tertib membuang sampah sesuai jadwal, supaya sampah tidak tertumpuk. Dan petugas kebersihan bisa mengangkut sampah satu kali di pembuangan sampah,”harapnya.
Dia juga mengatakan, DLHK Kota Kendari sebagai instansi teknis yang menangani persoalan ini tentunya harus maksimal dalam menangani persoalan seperti ini. Sebab dampak yang ditimbulkan akibat tidak maksimalnya penanganan sampah akan bisa berdampak langsung ke masyarakat.
Sebab, kata dia, ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Kota Kendari akan sampah yang di wilayahnya terkadang terlambat diangkut. Dari keluhan masyarakat ini harus disikapi dan ditindak lanjuti oleh DLHK Kendari.
“Persoalan ini sudah sering kami dapatkan saat reses maupun melakukan kunjungan ke masyarakat. Jadi kami harap DLHK Kota Kendari aktif dan lebih baik lagi menangani persolan ini,”jelasnya.
Politisi PDIP itu mengatakan, pihaknya akan mendukung jika memang kendala pengangkutan sampah di beberapa wilayah di Kota Kendari akibat sarana prasarana.
Sebab lanjut dia, persoalan sampah ini sebenarnya bukan hanya menjadi tanggung jawab penuh dari DLHK Kota Kendari. Tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama masyarakat Kota Kendari.
“Saya berharap dan percaya DLHK Kota Kendari bisa memaksimalkan kinerjanya dalam menangani sampah di Kota Kendari. Kalaupun membutuhkan dukungan dari DPRD Kota Kendari pihaknya akan selalu siap memback up hal tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Paminuddin mengimbau masyarakat agar memperhatikan waktu ketika hendak membuang sampah guna menghindari sampah yang bertumpuk di Kota Kendari.
“Di jam- jam tertentu sampah di Kota Kendari itu seperti tidak diangkut, padahal sebenarnya waktu pembuangan dari masyarakatlah yang salah,”katanya.
Paminuddin menjelaskan DLHK telah membuat jadwal pembuangan sampah bagi masyarakat agar pengendalian sampah di Kendari bisa menjadi teratur dan terorganisir, namun kesadaran masyarakat masih rendah dan belum tertib mengikuti aturan yang ada.
“Jadwal pembuangan sampah itu dimulai sejak pukul 5 sore hingga pukul 6 pagi esoknya, dan setelah itu sampah yang ada diantara jam tersebut seharusnya disimpan dulu,” katanya.
Kenyataan di lapangan, menurut Paminuddin, masih banyak masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang ditetapkan sehingga sampah kembali bertumpuk dan seolah-olah tidak bersihkan.
“Tujuan dibuatnya jadwal itu untuk menyiasati agar proses pengangkutan sampah tetap bisa tuntas, meskipun dengan jumlah armada dan petugas kami yang terbatas,”ujarnya.
Ia menambahkan ke depan DLHK akan kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai jadwal pembuangan sampah dan berharap masyarakat mengikuti jadwal yang tetapkan.
Paminuddin mengatakan persoalan sampah merupakan masalah yang tak ada habisnya, jadi dibutuhkan tanggung jawab bukan saja dari DLHK tapi juga semua warga.
“Bila masyarakat sadar mengikuti jadwal yang sudah dibuat, tidak akan ada sampah yang kelihatan bertebaran di Kota Kendari ini,” katanya.
Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari tentang pengelolaan sampah adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015. Perda ini menjadi acuan bagi Dinas Lingkungan Hidup Kota Kendari dalam mengelola sampah, baik pengurangan maupun penanganan.
Perda ini mengatur beberapa hal, seperti batasan istilah yang digunakan dalam pengelolaan sampah, ketentuan umum, ruang lingkup, asas, tujuan, dan sasaran pengelolaan sampah.
Dalam Perda tersebut, masyarakat Kota Kendari, membuang sampah sembarangan dapat dikenakan pidana atau denda hingga Rp50 juta.(Adv)