Diduga Tandatangannya Dipalsukan, Mantan Kadis DKP Buteng Lapor di Polda Sultra

  • Bagikan
Kuasa Hukum Wa Ode Nurjanah, Nur Rahmat Karno, SH

Kendari, Sibernas.id – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Wa Ode Nurjana melalui kuasa hukumnya Rahmat Karno SH MH melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan di Reskrim Umum Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (06/12/2021).

Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikan Buteng itu setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung dan pembangunan rumput laut oleh penyidik Polda Sultra.

“Klien saya Wa Ode Nurjana tentunya tidak menerima atas pebetapan tersangka oleh penyidik di Mapolda Sultra. Karena saat proyek berlangsung hingga adanya serah terinah barang atau PHO oleh panitia penerima barang. Itu dikarenakan saat itu Ibu Nurjana sudah tidak lagi sebagai kadis,”ujar Rahmat Karno SH MH kepada sejumlah awak media di Mapolda Sultra.

Dijelaskan, Tahun 2016 lalu DKP Buteng Sulawesi Sultra mendapatkan kucuran anggaran kurang lebih 17 miliar.
Anggaran tersebut dicairkan 31 Maret 2017 sementara Nurjanah tidak menjabat sebagai Kadis sejak 30 Desember 2016 silam.

Atas hal itu, Rahmat Karno selaku Kuasa Hukum Nurjanah melapor di Polisi Daerah (Polda) Sultra. Dirinya meminta kepada kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap staf Dinas Kelautan dan Perikanan Buteng karena diduga telah memalsukan tanda tangan pencairan proyek tersebut.

Kemudian, Alumni UHO ini juga meminta agar Bendahara dan pegawai lainnya yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung dan pembangunan pabrik rumput laut diperiksa.

“Karena mereka ini pasti tahu, siapa yang menandatangani,” ungkap Rahmat Karno.

Dan yang dipalsukan tambahnya adalah PHO atau pelaksanaan serah terima sementara pekerjaan. Di sini awal terjadinya kerugian negara. Ini harus di proses siapa yang melakukan, memerintahkan dan menerima supaya terbuka tindak pidana korupsi. Itu yang diinginkan kliennya. Karena di duga tanda tangannya di palsukan,” tegasnya.

Pasalnya, Wa Ode Nurjana 30 Desember 2016 sudah tidak menjabat sebagai Kadis. Karena telah diberhentikan atau dinon job. Sementara dugaan pemalsuan tanda tangan dilakukan 31 Maret 2017.

“Pencairan proyek tersebut 2017, sementara kliennya diberhentikan sebagai kadis 2016,” jelasnya.

Selain itu, Rahmat menyampaikan bahwa dirinya melapor ke Polda supaya koordinasinya lebih dekat dan lebih cepat.

“Ia melapor di Polda, 25 November 2021 lalu. Namun, 30 November kami mendapatkan pesan whatsapp bahwa laporannya dilimpahkan di Polres Baubau,” pungkasnya

  • Bagikan