Kendari, Sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetujui besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp4.718 triliun atau mengalam peningkatan dibandingkan APBD sebelumnya yang sebesar Rp4.172 triliun.
Ketua DPRD Sultra H Abdurrahman Saleh di Kendari, Rabu mengatakan, dari sisi penganggaran APBD 2022 telah disetujui hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sultra alami penurunan.
“Kalau pada APBD 2021 triliun ditargetkan anggaran Rp5.158, namun kemudian mengalami perubahan karena dampak dari pandemi COVID-19 hingga disetujui APBD menjadi Rp4.172 triliun,” ujaranya.
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengatakan, besaran APBD 2022 senilai Rp4,718 triliun telah disahkan dan disetujui pada Selasa (30/11) yang ditandai dengan nota kesepahaman antara Gubernur Ali Mazi dan empat pimpinan DPRD.
Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Sultra Suwandi Andi mengatakan, struktur APBD 2022 yaitu, pendapatan daerah sebesar Rp1.393 triliun terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp1.137 triliun, dan pendapatan transfer Rp2.445 triliun.
Belanja daerah sebesar Rp4.642 triliun terdiri dari belanja operasi Rp2.545 triliun, belanja modal Rp1.487 triliun, belanja tak terduga Rp21,9 miliar, dan belanja transfer Rp587 miliar.
Sedangkan defisit APBD kata Suwandi, sebesar Rp803 miliar. Terakhir, pembiayaan penerimaan pembiayaan Rp879 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp76 miliar serta pembiayaan netto Rp803 miliar.
Gubernur Ali Mazi mengatakan, rancangan semangat APBD yang telah disepakati adalah pertanda dan keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sultra menyelesaikan pembahasan APBD.
“Pertanda adanya semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda penyelesaian penyelesaian sejauh mana penerimaan daerah dan belanja daerah dapat dioptimalkan,” ucap gubernur.
Gubernur berharap rancangan APBD 2022 itu dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran masyarakat Sultra.