Kendari, Sibernas.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kota Kendari untuk pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari berlangsung disalah satu hotel di Kota Kendari, Sabtu (21/9/2024).
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Kendari agar tidak terlibat dalam politik praktis.
“Itu sudah diatur dalam Undang-Undang ASN untuk jangan coba-coba terlibat dalam politik praktis, jika ketahuan akan mendapatkan tindakan tegas sampai pada pemecatan, kalau perlu itu pada tindakan hukum bisa di penjara,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, saat-saat seperti ini (menjelang pilkada) itu biasanya sangat sensitif, yang salah bisa dibenarkan, yang benar bisa disalahkan sebagai syarat untuk mempersoalkan dari hasil pilkada.
“Ini saya berharap di Kota Kendari tidak terjadi, supaya ini tidak terjadi saya kira teman-teman penyelenggara harus mengurangi hal-hal yang dapat memicu terjadinya keributan saat penyelenggaraan pemilukada nanti,” ujarnya.
Dia juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk menjadikan pilkada di Kota Kendari jujur, adil, transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh menyampaikan, terima kasih kepada Pemerintah Kota Kendari yang telah memfasilitasi proses penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Peserta untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan ditetapkan pada tanggal 22 September dan tanggal 23 September akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, selanjutnya akan dilanjutkan dengan deklarasi kampanye damai akan dilaksanakan pada tanggal 24 September tahun 2024.
“Ini membutuhkan partisipasi, keterlibatan kita semua dalam hal bagaimana menjaga kondusifitas daerah kita ini, karena sesuai arahan KPU RI bahwa pelaksanaan pengundian nomor urut dan penetapannya itu dilakukan di halaman kantor KPU Kota Kendari atau KPU masing-masing satker,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Forkopimda Kota Kendari, Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Kendari dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kendari.