Disdagkop dan UKM Kendari Terima Kunker Kemenkumham Sultra Bahas Perlindungan Haki dan Pendaftaran Perseroan Perorangan

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Kendari melalui UPTD PLUT KUMKM Kota Kendari menerima kunjungan kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (17/7/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut perjanjian kerja sama Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Haki) dan Pendaftaran Perseroan Perorangan.

Alasan mengapa pentingnya mendaftarkan HAKI adalah untuk menghindari adanya pelanggaran dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena Ketika HAKI sudah terdaftar secara sah, maka orang yang ingin menggunakan karya tersebut untuk berbagai tujuan harus meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya.

Kasubag TU UPTD PLUT KUMKM Kota Kendari Ita Rahadian R. Syam, S. Pi mengatakan dalam pertemuan tadi membahas dua program yaitu Perlindungan Haki dan Pendaftaran Perseroan Perorangan.

“Dua program itu, sudah berjalan tahun kemarin, kami dari UPTD PLUT KUMKM memiliki Konsultan yang memang menangani terkait legalitas. Jadi teman-teman konsultan membantu dan mengfasilitasi teman-teman pelaku usaha dalam hal pemberkasan hak merk dan pendaftaran perseroan perorangan,”ujarnya.

Ia menambahkan, untuk program perseroan perorangan itu di tahun kemarin, program yang kami diberikan dari Kemenkumham sebanyak 50 pelaku usaha yang kami bantu mengfasilitasi untuk didaftarkan perseroan perorangan, namun, dari 50 pelaku usaha itu tidak semua lolos berkasnya, karena disaat kami daftarkan mereka tidak konfirmasi kembali dan tidak mengumpulkan berkas-berkas yang diminta.

Dalam kunjungan tadi, kata dia, pihak Kemenkumham Sultra membahas kembali masih ada sekitar 300 kuota pelaku usaha yang akan dilayani dalam hal pendaftaran perseroan perorangan dan itu akan digratiskan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) nya.

“Untuk syarat dalam Pendaftaran Perseroan Perorangan ini, pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),”katanya.

Kedua program ini, sambung dia, kami juga sudah sosialisasikan kepada pelaku usaha yang ada di Kota Kendari.

“Jadi perlindungan Haki ini sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha, karena walaupun mereka berusaha sejauh mana, jika usahanya mereka tidak dipatenkan, bahwa itu tidak akan di akui secara hukum, sehingga dengan adanya program perseroan perorangan ini akan lebih mempermudah pelaku usaha untuk mendaftarkan hak merk-nya,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan koperasi dan UKM Kota kendari, Aldakesutan Lapae, mengatakan pihaknya membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perseorangan untuk bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi untuk mengembangkan usahanya.

“Kami terjun ke setiap kecamatan untuk mencari dan membantu pelaku UMK yang belum memiliki NIB. Diharapkan UMK di Kota Surabaya memiliki NIB,” katanya.

Menurut dia, fungsi dari NIB sendiri sangat penting bagi para pelaku UMK untuk mengembangkan usahanya, yakni mulai dari kemudahan kerja sama dengan pihak lain, akses pembiayaan lebih mudah, hingga kemudahan mendapatkan pinjaman modal usaha.

“Kenapa kalau dia (pelaku UMK) punya NIB pasti naik (omzetnya), karena dia resmi, bisa mendapatkan bantuan dari segala lini, baik pinjaman bank atau sentuhan dari Kementerian Investasi. Sehingga (usaha) mereka bisa berkembang,” ujarnya.

Menurut dia, dengan memiliki NIB tersebut, pihaknya berharap, para pelaku UMK di Surabaya bisa naik kelas. Artinya, usaha mereka lebih berkembang dan tentu omzetnya dapat semakin meningkat.

“Dengan adanya NIB, maka harapan saya UMK bisa naik kelas dan dia bisa membuka lapangan pekerjaan,” katanya.(adv)

  • Bagikan