Kendari, sibernas.id – Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengan pendapat (RDP) terkait masalah belum terselesainya pesangon karyawan dan ganti rugi kekurangan gaji 28 karyawan yang di PHK, di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Kendari, Rabu, (19/06/2024).
RDP ini menindaklanjuti aduan dari koordinator lembaga pemerhati buruk cargodoring stevedoring dan delivery Pelindo Sultra yang disampaikan melalui Sekretariat DPRD kota Kendari beberapa waktu lalu.
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Laode Lawama didampingi Sekretaris Komisi I Simon Mantong dan dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari serta Koordinator Lembaga Pemerhati Buruh tetapi sayangnya tidak dihadiri oleh PT Aneka Bangunan Cipta sebagai pihak terlapor.
RDP kemudian menghasilkan kesimpulan yaitu DPRD Kota Kendari memberikan kesempatan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan ini dengan tetap melaporkan perkembangannya kepada DPRD Kota Kendari dan apabila masalah tidak dapat diselesaikan melalui mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari maka selanjutnya masalah ini akan diambil oleh DPRD untuk dijadwalkan diadakan kembali rapat dengan pendapat dan harus dihadiri oleh pihak perusahaan.