Kolaka, sibernas.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Satgas JPH Kanwil Kemenag Sultra melakukan layanan sertifikasi Halal On the Spot, sebagai bentuk dukungan program pemerintah mengakselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman di destinasi wisata.
Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kedeputian Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dalam giat Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) di 3.000 Desa Wisata.
Dipusatkan di kawasan wisata Pantai Tamborasi Kabupaten Kolaka, Kakanwil Kemenag Sultra H Muhamad Saleh mengikuti secara virtual kegiatan akselerasi sertifikasi halal di 3.000 Desa Wisata yang disiarkan secara virtual serentak se Indonesia ini.
Turut hadir, Kabid Penais Zakat Wakaf dan Ketua DWP Kanwil Kemenag Sultra, Kepala Kemenag Kabupaten Kolaka, Tim BPJPH Kemenag RI, Satgas BPJPH Prov. Sultra, Perwakilan Dinas Pariwisata Kabupaten Kolaka, Pemerintah Kecamatan Iwoimendaa dan Kades Tamborasi, Kepala KUA se Kabupaten Kolaka, serta para pelaku Usaha.
“Hari ini, akselerasi sertifikasi halal bagi produk makanan-minuman di 3.000 Desa Wisata kita laksanakan melalui sinergi kolaborasi antara BPJPH Kemenag dan Kemenparekraf,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, usai menyapa para peserta kegiatan dan stakeholder di berbagai daerah melalui teleconference di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Kegiatan ini juga merupakan rangkaian Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024) yang terus digulirkan dalam rangka menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang,” sambungnya.
WHO-2024 di 3.000 Desa Wisata bertujuan mensosialisasikan dan mengedukasikan kewajiban sertifikasi halal kepada pelaku usaha produsen produk makanan dan minuman di sekitar destinasi wisata. Edukasi dilakukan melalui lima aktivitas, yakni:
1. Kampanye Wajib Halal Oktober 2024.
2. Sosialisasi dan Edukasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha.
3. Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal on the spot atau di lokasi.
4. Layanan Konsultasi Jaminan Produk Halal.
5. Coaching Clinic.
Dikesempatan tersebut, Kakanwil Kemenag Sultra H Muhamad Saleh melaporkan perkembangan program sertifikasi halal di Sultra. Hingga saat ini, telah terbit 6.721 sertifikat halal dari sejumlah 7.631 pengajuan. Saleh juga melaporkan tentang masalah yang dihadapi Rumah Potong Hewan (RPH) yang belum tersertifikasi halal.
“Namun, kami terus melakukan koordinasi secara masif dengan pemerintah daerah untuk segera mendorong RPH-RPH yang tersebar di kab/kota se Sultra, berkolaborasi dengan Bank Indonesia untuk melakukan pelatihan juru sembelih hewan. Bahkan ini sudah berlangsung satu angkatan, kurang lebih dua minggu lalu dilaksanakan,” jelas Saleh.
Muhamad Saleh memastikan, Kanwil Kemenag Sultra dan stakeholder yang ada siap mendukung dan menyukseskan seluruh kegiatan terkait dengan Wajib Halal Oktober 2024 yang merupakan program mandatori.
Diketahui, sosialisasi kewajiban sertifikasi halal terus digencarkan BPJPH. Pada 2023, BPJPH menggelar Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang digelar serentak di 1.012 titik lokasi di seluruh Indonesia. Giat itu bahkan memperoleh Rekor MURI sebagai kampanye serentak terbesar di Indonesia.
Tahun ini, BPJPH melanjutkan kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 melalui serangkaian kegiatan. Pada 5 Maret lalu, BPJPH menggelar Sosialisasi WHO 2024 serentak di 5.040 titik lokasi se-Indonesia. Kemudian pada 15 Maret 2024 BPJPH juga menggelar layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot serentak di 405 titik lokasi di 27 provinsi. Lalu pada 4 April lalu, BPJPH juga melaksanakan Sosialisasi Wajib Halal melalui Pengawasan Terpadu Sektor Hulu di Rumah Potong Hewan/Rumah Potong Unggas dan Produk Makanan dan Minuman serentak di 1.068 titik lokasi di 34 provinsi.