Buka Workshop PPG Tingkat Kabupaten Bateng, Kakanwil Kemenag Sultra: Guru Wajib Miliki Empat Kompetensi

  • Bagikan

Buton Tengah, sibernas.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Muhamad Saleh didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Buton Tengah (Buteng), H. Mansur membuka kegiatan Workshop Pengembangan Profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan MAN dan MTsN se Kabupaten Buton Tengah, berlangsung di Aula Ma’had MAN 1 Buton Tengah Sabtu (30/3/2024).

Turut hadir Ketua DWP Kanwil Kemenag Sultra, Ny. Nurna Saleh, Kabid PHU Kanwil, Hj. Marni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Buton, Muchtar serta para Pejabat Pengawas Lingkup Kemenag Kabupaten Buton.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Sultra Muhamad Saleh mengatakan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 guru dan dosen merupakan pendidik yang profesional. Guru yang profesional memiliki tugas mengajar, mendidik, menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Untuk itu, lanjutnya, guru perlu mengembangkan diri dan memperbanyak referensi dan mengkajinya sesuai dengan tuntunan perkembangan zaman.

“Jangan sampai murid lebih cerdas dan update informasi dibandingkan dengan gurunya. Hari ini guru harus berani keluar dari zona nyaman, mampu menjadi learning agent dan mampu menjadi manusia pembelajar yang terus belajar serta tidak merasa puas dengan apa yang telah dimiliki,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dengan begitu kompetensi yang diharapkan mampu dimiliki oleh para guru dan diwujudkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik sebagai guru maupun sebagai tenaga pengajar.

Menurutnya, guru wajib memiliki empat kompetensi penting. Kompetensi tersebut diantaranya kompetensi kepribadian, pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi profesional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kompetensi kepribadian, dimana guru memiliki kemampuan personal yang dapat mencerminkan kepribadian seseorang yang dewasa, arif dan berwibawa, mantap, stabil, berakhlak mulia, serta dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik.

“Sedangkan kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam memahami peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik dan evaluasi hasil belajar untuk mengaktualisasi potensi yang mereka miliki,” urainya.

Selanjutnya kompetensi sosial, yakni guru memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bergaul dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik dan masyarakat di sekitar sekolah.

Kompetensi profesional, guru harus memiliki penguasaan terhadap materi pembelajaran yang lebih luas dan mendalam mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu.

“Maka jadilah guru yang terus belajar, mampu menguasai materi dan konsep sesuai dengan perkembangan zaman untuk mendukung pelaksanaan tugasnya masing-masing,” pungkasnya.

 

  • Bagikan