Pimpin Apel Gabungan Lingkup Pemprov Sultra, Pj Gubernur Sampaikan Tiga Hal

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Penjabat (Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, memimpin apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, bertempat di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin, (26/2/2024).

Hadir dalam apel gabungan tersebut Sekda Sultra, Asisten Setda Sultra, Staf Ahli Gubernur Sultra, Para Kepala OPD Lingkup Pemprov, Para Sekretaris Dinas, Para Kepala Bidang Lingkup Pemprov Sultra, Pejabat Fungsional dan seluruh staf Pemprov Sultra

Dalam arahannya Pj. Gubernur Sultra Andap menyampaikan beberapa hal, pertama, 3 hari lagi kita memasuki bulan Maret, kalau kita berfikiran dalam rancangan kerja didasarkan anggaran atau tahun anggaran, berarti kita sudah bekerja di triwulan 1 pada bulan Januari, Februari dan Maret.

“Selaku Pj. Gubernur Sultra, saya berharap kepada para Perangkat Daerah (PD) di kerja capaiannya, serta masing-masing PD dicek dan dikoordinasikan kepada Sekretaris Daerah. Ini bisa terlihat pada saat triwulan 1 atau triwulan semester sehingga bisa dilihat capaian, kalau dikira-kira tidak bisa terserap lagi langsung dilaksanakan optimalisasi dan digeser dukungan anggarannya kepada Satuan Kerja (Saker) yang kekurangan dukungan anggaran,”harapnya.

“Saya bertugas disini, kalau dihitung dari tanggal pelantikan sehingga Keputusan Presiden tanggal 4 September dan dilantik Mendagri RI pada tanggal 5 September serta serah terima Pak Ali Mazi tanggal 8 September, kalau dihitung kurang lebih 5 bulan 14 hari,”ungkapnya.

Kemudian, sambutannya, saya berusaha menularkan teknologi bekerja yang saya dapatkan di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk juga berprektif di tempat-tempat lain. Selain itu, kita mendatangkan kepala Pusat Data Informasi (Pusdatim) dari Kementerian Hukum sehingga sering informasi kepada masing-masing Sekda.

“Selain itu juga, SPBE adalah amanah Perpres 95 tahun 2018 sehingga kita mengejar ketertinggalan 5 atau 6 tahun SPBE, setelah sistem pemerintahan berbasis elektronik dan bagaimana membangun arsitektur. Di tengah kondisi geografis kita, apakah itu kepulauan dan daratah membuat menjadi efektif,”jelasnya

Dari tahun lalu, sambutannya, sudah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) yang telah kita lakukan dihadiri seluruh Bupat/Walikota, kita evaluasi termasuk PD, setelah Rakor kita melakukan evaluasi

“Setelah itu, kita refleksikan kembali di akhir tahun dalam capaian-capaian kita untuk koreksi dari masyarakat sehingga kita rilis, apakah ada feedback atau umpan balik. Karna inti dari birokrasi adalah pelayanan publik setelah itu, kita menyusun resolusi tahun 2024 sekaligus juga pada saat Rakor seyogianya kita menyusun rencana aksi untuk percepatan kinerja kita tahun 2024, itu merupakan gambaran teknologi bekerja,”ungkapnya.

Perjanjian Kinerja didasari peraturan Menteri PANRB nomor 53 tahun 2014 tentang pedoman SAKIP, agar setahun sekali ditetapkan DIPA Kementerian/Lembaga dan Daerah kita agar menyusun perjanjian kinerja, dituangkan lagi dan dijabarkan sehingga turunannya Rencana Aksi, masing-masing Perangkat Daerah menjelaskan kepada pelaksana

Didalam perjanjian kinerja di turunkan di Renstra (5 Tahun), Renja (1 Tahun), sehingga memuat sasaran, indikator,target dan anggaran dibuat rencana aksinya untuk percepatan kinerja yang sudah disampaikan tadi, sekaligus memonitoring,mengevaluasi, termasuk juga mengsupervisi sehingga Perencanaan yang baik, tidak akan pernah menghianati hasil

“Kalau kita merencanakan dengan baik kinerja sepanjang tahun 2024 didasari pengalaman tahun 2023, tentu kita tidak akan terulang kesalahan yang sama, ini merupakan hal yang sederhana sehingga harus dipahami, diimplementasikan terutama rekan-rekan PD di bawah koordinasi Sekda,”katanya.

Kedua, konsep bekerja kita, sudah tertata dan sudah ada landasan hukumnya yaitu Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah, Peraturan Kementerian PANRB, Peraturan Gubernur.

Ketiga, dari surat tadi intinya adalah menyampaikan rekomendasi yang pertama didalam seleksi, penempatan, promosi, rotasi, tanpa uji kompetensi, kedua tanpa seleksi terbuka, ketiga diberhentikan tanpa prosedur. Semua ini harus diselesaikan karna hak masing-masing pegawai sehingga perlu di pahami. Uji kompetensi ini terdiri dari kompensi teknis, sosial dan kultural.

“13 hari lagi kita akan puasa, mari kita saling memaafkan dan saya Pj. Gubernur mengucapkan mohon maaf lahir batin, semoga kita dipertemukan di bulan suci Ramadhan 1445 H,”tutupnya.

  • Bagikan