Konsel, sibernas.id – Komitmen memelihara generasi penerus bangsa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel ) melakukan kerja sama penerapan kawasan tanpa rokok yang bakal menjadi percontohan di wilayah Indonesia Timur.
Bersama Hasanuddin Center for Tobacco Control and NCD Prevetion (Hasanuddin CONTACT) rencana kegiatan penerapan aturan bebas rokok tersebut dibahas dalam pertemuan langsung dan zoom meeting di ruang rapat Bupati Konsel, Kamis 2 Februari 2024.
Dalama kegiatan itu, Bupati H Surunuddin Dangga menjelaskan menjelaskan, pemerintah daerah telah lama menjalankan fungsinya dalam mengatur peredaran serta iklan rokok melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Bertemakan Perkembangan Penerapan
Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Konawe Selatan kegiatan itu dihadiri sejumlah OPD, unsur Civitas akademik fakultas kedokteran UHO dan Hasanuddin CONTACT.
Dalam forum pertemuan ini terungkap bahwa data kesehatan yang menyebutkan sedikitnya 290 orang meninggal akibat rokok di Indonesia. Sementara dilain pihak dana bagi hasil (DBH) dari cukai rokok untuk daerah Konsel mencapai Total triwulan I dan II mencapai Rp.5.273.022.001.
Kata Bupati H Surunuddin Dangga, ST., MM rokok merupakan produk legal, namun harus tetap menjadi kendali prioritas pemerintah.
“Kami sudah menerapkan aturan pembatasan dan mengatur kawasan bebas rokok hingga periklanan rokok melalui Perbup,” terangnya saat memberikan sambutan dihadapan peserta forum rapat.
Dia nambahkan negara sampai saat ini belum bisa melepas produksi rokok kendati, pendapatan negara hingga daerah belum sebanding dengan angka kematian manusia tiap tahunnya akibat asap rokok sehingga, dibutuhkan kesungguhan dalam mengeluarkan regulasinya.
“Dan dalam rangka menyelamatkan putra putri daerah kita harus atur dengan bentuk peraturan Bupati (Perbup) dan segera merumuskan peraturan daerah (Perda),” tegasnya.