Dituduh Terima Puluhan Juta Tiap Bulan dari PT. WIN, Ini Penjelasan Kapolres Konsel

  • Bagikan

Konsel, sibernas.id – Dilansir dari pemberitaan di media online, Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Wisnu Wibowo, dituduh menerima kucuran dana puluhan juta rupiah tiap bulan dari perusahaan pertambangan nikel PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang ada di Kabupaten Konsel.

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa kucuran dana yang dikeluarkan oleh pihak PT. WIN kepada Kapolres Konsel sebagai upaya pihak perusahaan mengamankan aktivitas pertambangannya.

Menanggapi beredarnya pemberitaan tersebut, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo, dengan tegas membantah tuduhan yang tanpa dasar, menuduh bahwa Kapolres Konsel menerima kucuran dana puluhan juta rupiah tiap bulan.

“Selama kurang lebih 2 tahun saya bertugas sebagai Kapolres Konsel, saya tidak pernah menerima atau bahkan meminta kepada pihak perusahaan manapun yang berinvestasi di Kabupaten Konsel termasuk PT. Win untuk memberikan sesuatu barang ataupun uang kepada saya,”tegas Kapolres Konsel kepada awak media diruang kerjanya, Selasa ( 23/1/2024 ).

Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo juga mengatakan, pihak Polres Konsel justru mendukung adanya investasi yang ada di wilayah Kabupaten Konsel karena dapat meningkatkan perekonomian yang ada di Kabupaten Konsel.

“Kita ini Polri justru mendukung pihak investor yang datang di Kabupaten Konsel, karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan malah sebaliknya meminta perusahaan untuk memberikan setoran kepada kita, itu tidak benar”tukasnya.

Berkaitan dengan adanya tindakan pidana penyerobotan lahan masyarakat oleh Pihak PT. WIN, Kapolres Konsel mengatakan bahwa pihak penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung, telah melakukan pengecekan lokasi bersama – sama pihak BPN Kabupaten Konsel dan hasilnya adalah tidak diketemukan adanya penyerobotan lahan masyarakat oleh pihak PT. WIN.

“Untuk perkara penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada pihak PT. Win, Pihak penyidik telah melakukan pengecekan lapangan bersama – sama pihak BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kabupaten Konsel dan hasilnya, lokasi yang dilaporkan tentang adanya penyerobotan lahan adalah masih dalam konsesi lahan IUP PT. WIN,”jelasnya.

Sementara itu, secara terpisah Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang menangani perkara yang dilaporkan oleh pihak PT. WIN tentang tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan.

“Saat ini kami tengah menangani kasus pidana yang dilaporkan oleh pihak PT. WIN yaitu tindak pidana menghalang – halangi aktivitas pertambangan , dan proses penyidikan sedang berjalan,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa, latar belakang dari adanya penghalangan aktivitas pertambangan tersebut adalah warga masyarakat menuduh pihak PT. WIN melakukan penyerobotan lahan masyarakat melakukan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan.

“Untuk penyerobotan lahan yang dituduhkan ke pihak PT. WIN, kami sudah melakukan pengecekan lahan bersama BPN Konsel dan hasilnya pihak PT. WIN dalam melakukan aktivitasnya masih dalam lahan IUP-nya , sedangkan untuk pencemaran lingkungan kita masih menunggu hasil dari uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup yang mana pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 yang lalu telah dilakukan pengambilan sample untuk dilakukan uji Laboratorium,”terangnya.

 

Sumber : Polres Konsel

  • Bagikan