Konsel, sibernas.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi dalam rangka Optimalkan Tugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dalam Penyelesaian Sengketa Proses Kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Konsel, Siambu didampingi Anggota, Hasni dan Bahrun Musu serta Kepala Sekretariat M. Syahrul, dihadiri juga oleh pihak KPU Konsel, Kepolisian Resort (Polres) Konsel, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Panwaslu kecamatan se-Konsel khusus yang membidangi Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3SP).
Siambu menuturkan, sejatinya tujuan kegiatan untuk memberikan tambahan pengetahuan dan kemampuan Pannwaslu Kecamatan dalam proses penyelesaian sengketa antar peserta pemilu yang tengah memasuki tahapan kampanye sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 pada pemilu serentak mendatang.
“Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dapat dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui surat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten yang harus dapat diselesaikan dan diputuskan pada hari yang sama menggunakan penyelesaian acara cepat,” tutur Siambu usai membuka kegiatan di Wonua Monapa, Jumat, (22/12/2023).
Hal senada diungkapkan Anggota Bawaslu, Hasni selaku narasumber yang memaparkan materinya tentang Sengketa Pemilu dan Peran Bawaslu Untuk Electoral Justice.
Menurutnya, sengketa antar peserta pemilu terjadi diakibatkan adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta pemilu yang lain. Hak tersebut mencakup hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye (APK), serta hak yang hilang karena adanya tindakan yang dilakukan oleh peserta pemilu lainnya pada tahapan kampanye berlangsung.
Hasni menambahkan, mekanisme sistem keadilan pemilu meliputi baik tindakan pencegahan maupun metode formal dan informal dalam upaya penyelesaian sengketa pemilu.
“Tujuan keadilan pemilu untuk menjamin agar setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum, melindungi atau memulihkan hak pilih, serta memungkinkan warga yang mewakili bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan dan mendapatkan putusan,” tutup Hasni.