KPU Konsel Gelar Bintek dan Sosialisasi Kampanye ke Parpol

  • Bagikan

Konsel, sibernas.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan bimbingan teknis (Bintek) Tahapan Dana Kampanye dan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baru-baru ini salah satu Hotel di Kendari.

Bintek tersebut bagian dari integrasi penggunaan Aplikasi SIKADEKA agar tahapan kampanye dan pelaporannya terlaporkan secara online.

Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom didampingi Komisioner KPU Konawe Selatan, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Eko Hasmawan Baso S.Sos menuturkan tujuan dari Bintek tersebut untuk memberikan informasi kepada partai politik (parpol) tentang pentingnya melaporkan dana kampanye sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

“Bintek ini juga untuk memudahkan kepada partai politik untuk menginput data-data parpol. Begitupula data laporan awal dana kampanye, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPDSK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” ungkap Yunan.

Yunan menambahkan Bintek tersebut untuk memberikan informasi terhadap Parpol akan konsekuensi jika tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Materi Bintek tersebut dibawakan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan Umum, Eko Hasmawan Baso S.Sos terkait tata cara pengisian aplikasi SIKADEKA yang diikuti oleh Parpol peserta Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretaris KPU Konawe Selatan, Aila S.Sos dan Kasubag Teknis KPU Konawe Selatan, I Gusti Ngurah Wiradana S.Sos M.Ap.

Tak hanya itu, KPU Konawe Selatan melalui Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), La Ode Darman S.Sos M.Hum juga mensosialisasikan PKPU 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pemilu tahun 2024, Jumat (24/11/2023) bertempat di Hote Kubah 9 Kendari.

  • Bagikan