Kolaka, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat Paripurna Pengumuman Pengunduran Diri Bupati Kolaka Masa Jabatan 2019-2024, bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD Kolaka, Selasa, (19/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kolaka Ir. Syaifullah Halik, diikuti anggota DPRD lainnya. Paripurna tersebut dihadiri Bupati Kolaka H. Ahmad Safei, Wakil Bupati Kolaka H. Muh. Jayadin, serta Pimpinan OPD lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Ir. Syaifullah Halik mengungkapkan, dalam aturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2018 pengunduran diri seorang Bupati harus disampaikan kepada DPRD dan di tindaklanjuti dengan menggelar Rapat Paripurna. Setelah itu, berita acara rapat akan di sampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) melalui Gubernur.
Sementara itu, Bupati Kolaka Ahmad Safei mengatakan, dirinya mundur dari jabatan Bupati Kolaka, karena keinginan sendiri ingin melanjutkan pencalonan sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2024. Sementara akhir masa jabatan Bupati Kolaka terpilih 2019-2024 itu terhitung hingga bulan Desember 2023.
“Perlu saya sampaikan bahwa pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1),”ungkapnya.
Pada akhir masa jabatannya, Bupati Kolaka dua periode itu mengajak jajaran DPRD, Forkopimda, segenap pemangku kebijakan, dan seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka untuk terus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kapasitas masing-masing.
“Saya juga perlu sampaikan, bahwa berdasarkan konstitusi pula saya akan tetap melanjutkan tugas dan pengabdian saya selaku bupati Kolaka hingga penetapan DCT Pemilu Legislatif 2024,”pungkasnya.