272 Calon Kepala Desa di Konsel Tandatangani Pakta Integritas

  • Bagikan

Konsel, sibernas id – Sebagai bentuk komitmen dalam mensukseskan pesta demokrasi di desa, sebanyak 272 Calon Kepala Desa (Cakades) se-Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani Pakta Integritas di Kantor Bupati Konsel, Kamis, (14/9/2023).

Dikesempatan itu, Bupati Konsel Surunuddin Dangga mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas untuk membangun komitmen bersama bagi semua calon kepala desa dan mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang berkualitas aman dan damai.

“Momentum penandatanganan ini dibutuhkan komitmen bersama agar kita semua menjaga simpatisan agar mensukseskan pesta demokrasi di desanya. Dimana pelaksanaan Pilkades di Konsel berjumlah 96 desa di 25 kecamatan dengan jumlah calon kepala desa sebanyak 272 orang,”terang orang nomor satu di Konsel itu.

Pilkades serentak, lanjutnya, adalah amanah perundang-undangan. Dimana Konsel telah melaksanakan Pilkades serentak sejak tahun 2016, 2018, 2019 dan 2022 lalu. Tentunya kita sudah sangat dewasa dalam melaksanakan pesta demokrasi di desa. Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas akan mengingatkan kembali komitmen mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berkualitas, menjaga ketentraman dan ketertiban selama tahapan pemilihan berjalan.

Bupati dua periode itu berpesan kepada panitia pemilihan untuk tetap profesional, mengelola pemilihan secara transparan, berkualitas dan aman. Siapapun kepala desa yang terpilih merupakan putra-putri terbaik desa.

“Dukung mendukung dalam pemilihan merupakan hal wajar dalam kontestasi jabatan politis. Terpenting, penyampaian program pembangunan desa merupakan tawaran untuk mendapat simpati masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Anas Mas’ud menjelaskan, dari 26 tahapan pemilihan desa (Pildes) yang dicanangkan, kini sudah masuk di tahapan ke 16 yaitu penandatanganan Pakta Integritas bagi Cakades se-Konsel.

“Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati no.32 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan dan kegiatan penandatanganan Pakta integritas dan dilaksanakan hari ini mengacu pada keputusan bupati Nomor 141/416 tahun 2023 tentang penetapan hari dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Konawe Selatan,” jelasnya

Dirinya berharap tahapan pemilihan kepala desa serentak ini dapat terselenggara dengan tertib, aman dan damai sampai pada hari pemungutan suara nantinya.

“Harapan selanjutnya tahapan semuanya dapat berjalan dengan lancar. Pada tanggal 24 September atau tahapan ke 20 yaitu pemungutan suara, kemudian tahapan terakhir Mei tahun 2024 yaitu pelantikan kepala desa terpilih dapat terselenggara dengan baik,”pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Konsel, serta para undangan lainnya.

  • Bagikan