Kolaka, sibernas.id – Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Kolaka (Pemkab) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kolaka Raya menggelar Rapat Monev Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan.
Rapat tersebut dipimpin Penjabat Sekretaris Kabupaten Kolaka, Drs. H. Muhammad Bakri, di Ruang Rapat SMS Berjaya Kolaka, Rabu, (30/8).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kolaka Raya Musriati mengatakan bahwa pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial dan negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyat dan memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.
Sementara itu, Sekab Kolaka Muhammad Bakri, mengatakan Pemkab Kolaka mendukung penuh program jaminan sosial tenaga kerja dan menginstruksikan tim percepatan bersama BPJS untuk rutin melakukan sosialisasi program kepada masyarakat.
“Ini merupakan wujud negara hadir melindungi pekerjanya dari risiko sosial yang mungkin terjadi. Semoga dengan komitmen kita bersama ini, dari pemda dan seluruh yang disebutkan di dalam Inpres, universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai dan seluruh pekerja Indonesia dapat hidup sejahtera,”katanya.