Kendari, sibernas.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Kendari menggelar Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan (TPPO) tahun 2023. Kegiatan tersebut dibuka langsung Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Kendari Ridwansyah Taridala, bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (5/7/2023).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan selama satu hari, peserta sosialisasi ini berasal dari LPM, dasawisma, PKK Kelurahan Kadia dan Poasia. Untuk pematerinya dari Polresta Kendari, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP3MI) dan Direktur Rumpun Sultra.
Dalam sambutannya, Plh Wali Kota Kendari Ridwansyah Taridala menuturkan, sosialisasi tindak pidana perdagangan orang merupakan kegiatan yang sangat penting dan diharapkan untuk menambah pengetahuan, pemahaman dan informasi tentang penegakkan hukum tindak pidana perdagangan orang.
“Korban tindak pidana perdagangan orang terjadi pada kelompok rentan yakni, perempuan dan anak, sehingga dampak tindak perdagangan orang adalah kerugian yang dialami oleh korban berupa gangguan kesehatan, terinfeksi HIV/AIDS, gangguan mental dan trauma yang sangat berat bahkan dapat menyebabkan kematian,” ujar Sekretaris Kota Kendari itu.
Dia menjelaskan, untuk memberantas tindak perdagangan orang dari hulu sampai hilir, Indonesia memerlukan kerja sama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait.
“Kerja sama yang sinergis dan harmonis mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, kepolisian, pemerintah dan lembaga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) PPPA Kota Kendari Hj.Sitti Ganef menyatakan, menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pasal 1 ayat (1)
“Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan dan penipuan. Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara,” jelasnya.
Dia mengatakan, dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana perdagangan orang yakni orang merasa terkucilkan, depresi, putus asa dan hilang harapan, terganggunya fungsi produksi, kehamilan yang tidak diinginkan dan bisa terinfeksi HIV/AIDS bahkan bisa mengalami kematian bagi korban.
“Saya mengajak untuk bersama-sama memberikan dasar-dasar edukasi dan perlindungan kepada korban dan saksi, sebagai aspek penting yang sudah tertera dalam penegakkan hukum dan dalam undang-undang,” ungkapnya. (adv)