Kenedari, sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Badan Kesbangpol, mengelar rapat koordinasi untuk meningkatkan sinergi program antara pemerintah dan lembaga hukum demi terciptanya situasi kondusif, aman dan berkeadilan.
Rakor yang dibuka langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Samaturu Balaikota Kendari, Selasa (30/05/2025).
Usai membuka rakor kemudian dilanjutkan dengan diskusi dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kendari dan Dandim 1417/Kendari.
Asmawa Tosepu menyebut, sejumlah problem di Kota Kendari membutuhkan kerjasama antar stakeholder, sehingga penegak hukum dan instansi pemerintah dapat bersinergi.
Asmawa mengatakan, sejumlah gugatan ditujukan ke pemerintah mengenai sengketa tanah yang berlokasi di ujung jembatan Teluk Kendari.
“Pemerintah provinsi pada tahun 2019 sudah membebaskan sebagian dan menjanjikan akan membebaskan yang lainnya ternyata dalam pelaksanaan tidak dibebaskan dan sesuai dengan peraturan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam salah satu pasal terkait kewenangan pembebasan lahan yang di bawah 10 hektar ini menjadi kewenangan pemerintah kota,” jelasnya.
Sehingga lahan yang di bawah 10 hektar ini pembebasannya akan dialihkan ke Pemkot Kendari.
Untuk itu dalam rapat koordinasi ini dirinya mengharapkan konteks kebijakan yang bakal dirumuskan nantinya sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Terlebih mengenai rencana investasi pada wilayah Abeli dan Nambo.
“Ini berpotensi akan ada konflik atau sengketa pertanahan karena bisa dibayangkan kalau saja semua persyaratan dipenuhi oleh pihak yang diberi mandat untuk membangun kawasan industri tersebut kurang lebih 1300 hektar harus dibebaskan, bisa jadi tidak dengan masyarakat saja tapi dengan negara sekalipun karena di dalamnya pasti ada tanah negara,” katanya.
Kegiatan ini juga diikuti sejumlah kepala OPD, camat dan lurah.