Polresta Kendari Menetapkan Ketua Gerindra Sultra Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Dugaan penggelapan uang disalah satu perseroan di Sulawesi Tenggara (Sultra), yakni PT. Kabaena Kromit Prathama (KKP), kini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Ketua Partai Gerindra Sultra Andi Ady Aksar sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam rilisnya, Jumat (19/5/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, terkait laporan salah satu Komisaris PT.KKP pada tanggal 8 Mei lalu, telah dilakukan gelar perkara dan hari ini ditetapkanlah Ketua partai Gerindra Sultra atau Andi Ady Aksar sebagai tersangka dalam kasus penggelapan tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan sejak laporan ini ditingkatkan ke penyidikan, telah ditetapkan satu orang tersangka atas nama AAA,” ungkapnya

Lanjut, Setelah penatapan tersangka itu, AKP Fitrayadi juga menyebutkan bahwa telah menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka yang di jadwalkan hari ini. Tetapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.

“Yang bersangkutan, melalui rekannya menyampaikan bahwa ada kegiatan di ibukota Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga pemeriksaan kita jadwalkan kembali di hari Senin atau hari Selasa yang akan datang,”jelasnya

“Jika kembali mangkir, maka kita akan melakukan sesuai dengan tehnis dalam penyelidikan, yaitu membawa tersangka atau jemput paksa untuk dihadirkan di kantor kepolisian guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” sambungnya.

Lebih lanjut, AKP Fitrayadi juga mengungkapkan bahwa dana perseroan PT.KKP yang telah di gelapkan oleh Andi Ady Aksar sewaktu menjabat sebagai direktur utama (Dirut), itu di gunakan untuk kepentingan pribadi Ketua partai Gerindra Sultra itu.

“Di dalam rekening PT.KKP itu, Dirut adalah AAA waktu itu, dia bisa mengeluarkan dana, sehingga dana yang ada di PT.KKP itu di keluarkan untuk kepentingan pribadi ke rekening yang bersangkutan, dan ada juga yang masuk di rekening Istrinya,” bebernya

Selanjutnya dia menyebutkan, jika ada keterlibatan orang lain setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap tersangka, maka pihaknya kembali akan melakukan gelar tersangka untuk menetapkan tersangka tersangka baru.

“Kalau yang bersangkutan nanti dalam pemeriksaannya menjelaskan ada indikasi penerima lain, kami akan lakukan lagi gelar perkara untuk menetapkan tersangka tersangka baru,”pungkasnya.

Untuk diketahui, pasal yang di tersangkakan oleh Andi Ady Aksar adalah pasal 374 Kuhp tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Adapun sejumlah uang yang di gelapkan tersangka yakni senilai Rp34 miliar.

  • Bagikan