Konawe, Sibernas.id – Merespon kian meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) membawa para penyuluh agama Islam Kecamatan Kapoiala Kabupaten Konawe untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Surat Edaran Bupati Konawe bersama dengan SE Menag No. 15 dan 16 tentang panduan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 M, Minggu (18/07).
Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 15 Juli 2021, dan akan berlangsung hingga H-1 lebaran. Beberapa titik lokasi yang menjadi sasaran penyuluhan yakni di wilayah kerja KUA Kec. Kapoiala meliputi Desa Tani Indah, Desa Ulu Lalimbue, Desa Lalimbue Jaya, Desa Kapoiala Baru, dan Desa Lalonggombuno.
Beberapa wilayah tersebut merupakan tempat dengan aktivitas pertambangan. Untuk menjangkau area pertambangan, para Penyuluh yang bertugas harus menempuh perjalanan menggunakan rakit dengan medan jalan menuju area pertambangan yang licin dan cukup berat untuk sampai ke titik lokasi pertambangan.
Para penyuluh bekerja keras mencapai setiap titik area penyuluhan untuk memberikan edukasi terkait panduan pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban di masa Pandemi Tahun 2021 yang tertuang dalam SE Bupati dan SE Menag No 15 dan 16.
Untuk sasaran penyuluhan, para penyuluh agama mengunjungi para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Kepala Perusahaan, juga masyarakat di area lokasi yang telah ditetapkan, dengan harapan agar panduan tersebut bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Kegiatan ini disertai dengan penempelan pamflet di beberapa masjid yang ada diwilayah kerja KUA, Kec Kapoiala, Kab. Konawe.
Secara terpisat, Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad, mengapresiasi usaha dan upaya para penyuluh agama di Kecamatan Kapioala Kabupaten Koanwe dalam upaya mensosialisasikan SE Menag nomor 15 dan 16 terkait Prokes salat Idul adha dan kurban.