Kendari, sibernas.id – Civitas akademika Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) memberikan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ke-45 tahun akademik 2022-2023 bagi mahasiswa dan mahasiswinya.
Kegiatan itu dipimpin langsung Rektor, Prof. Ir. H. Andi Bahrun, M.Sc., Agric di Gedung WTC Unsultra.
Usai dilepas dan dibekali oleh rektor Unsultra, Fakultas Hukum (FH) langsung menggelar pembekalan KKN secara internal, bertempat di Gedung G FH Unsultra, Kamis (12/1).
Pembekalan internal ini dipimpin langsung Dekan FH, Dr. La Niasa SH MH didampingi Wakil Dekan Dr Fatmawati SH MH, serta dosen pembimbing masing-masing Sri Khayati SH MH, La Ode Muhram Naadu SH MH dan Ayu Lestari Dewi SH MH.
Dihadapan perwakilan peserta KKN, Dekan FH Unsultra Dr. La Niasa menegaskan, apa yang menjadi arahan rektor pada saat pembekalan agar dipedomani dalam pelaksanaan KKN di wilayah masing-masing.
Untuk kegiatan KKN FH, kata La Niasa, pertama akan melaksanakan program sosialisasi Restorative Justice (RJ) dengan menggandeng Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai pemateri.
“Nanti kita akan laksanakan kegiatan restorative justice dengan biro hukum, sembari berkoordinasi dengan pihak pemerintah provinsi,” ujarnya.
Dikesempatan itu La Niasa mempersilahkan masing-masing kelompok untuk menentukan pembagian kelompok kerjanya.
Terpenting, lanjutnya, dalam pelaksanaan kegiatan KKN ini disetiap kegiatan agar dapat melakukan hubungan kerjasama pada setiap instansi tempat pelaksanaan KKN yang dilakukan oleh mahasiswa dan mahasiswi ditunjang dengan laporan kegiatan harian.
“Setiap kelompok agar membuat MoU atau MoA dalam setiap kegiatan yang ditandatangani oleh lingkup wilayah KKN. Kalau ada kegiatan atau penyuluhan yang dilaksanakan agar dibuatkan laporan kegiatan. Upayakan disetiap kegiatan agar dilaporkan dokumentasinya, baik itu berbentuk foto maupun video,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, dosen pembimbing Laode Muhram Naadu menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan KKN di wilayah masing-masing agar menyampaikannya secara hybrid via online dan offline.
Selain itu, sambungnya, setiap kegiatan dapat dilaporkan dan dipublikasikan di media massa bersama masyarakat dengan menggunakan pakaian almamater.
Sementara itu, dosen pembimbing lainnya Ayu Lestari Dewi menambahkan, bahwa untuk lokasi atau tempat KKN diminta kepada anggota KKN melalui Ketua Kelompok agar dikoordinasikan dengan para dosen pembimbing masing-masing.
“Terkait kegiatan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sultra kami mohon waktu, dan hasilnya nanti kami laporkan. Diharapkan setiap kegiatan agar dikomunikasikan dengan dosen pembimbing,” tutupnya.