Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Konsel

  • Bagikan
Ilustrasi

Konsel, sibernas.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe Selatan (Konsel) melakukan penahanan kepada tersangka H bin T (51) warga Kecamatan Laeya, Konsel sejak Selasa, 8 Desember 2022 lalu.

Penahanan tersangka H tersebut atas dugaan perbuatan tindak pidana berupa pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Henryanto Tandirerung STK SIK saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kedua korban. Tersangka H bin T diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap korban AR (14) dan SA (14) pada waktu yang berbeda.

“Tersangka H bin T mencabuli AR pada 17 November 2022 di rumah pelaku (tersangka). Sedangkan untuk pencabulan terhadap SA terjadi pada bulan Juni 2021 lalu,” ungkapnya, Rabu (14/12).

Ia menjelaskan, terhadap tersangka H dilakukan penangkapan oleh Satreskrim Polres Konsel pada 8 Desember 2022 lalu setelah penyidik melakukan gelar perkara tindak pidana pencabulan.

Gelar perkara tersebut, kata dia, untuk menentukan bisa dan tidaknya kasus ini dinaikan ketingkat penyidikan, dan gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Henryanto Tandirerung.

Selain itu, lanjutnya, perkara pencabulan terhadap AR dan SA ini sudah dalam tahap proses penyidikan oleh Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Bripka Nurjanah.

“Perkara ditangani oleh Unit PPA dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap I untuk dilakukan penelitian,”katanya.

Ia menambahkan, terhadap tersangka H dijerat dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana telah dirubah menjadi UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

  • Bagikan