Kendari, Sibernas.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), secara resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kota Kendari terhitung 7 Juli 2021.
“Berdasarkan hasil rapat bersama antara Satgas COVID Provinsi Sultra dan Satgas COVID Kota Kendari yang berlangsung sore tadi, maka diputuskan bahwa mulai besok sudah ada pemberlakuan PPKM Mikro hanya di Kota Kendari, salah satunya pintu-pintu masuk batas Kota Kendari akan diperketat,” kata Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah, dalam konferensi persnya yang digelar secara virtual, Selasa.
Ia mengatakan, PPKM Mikro tersebut akan berlangsung sampai 20 Juni berdasarkan instruksi Mendagri terkait PPKM, tetapi khusus di Kota Kendari ke depannya kemungkinan diberkakukan 20 hari sejak mulai tanggal pemberlakuan.
Disebutkan, salah satu item dari PPKM Mikro itu adalah penyekatan untuk wilayah perbatasan Kota Kendari, bahwa setiap yang akan melintas perbatasan kota maka wajib memperlihatkan bukti swab PCR, antigen atau sertivikat Vaksin.
Selain itu kata dia, aktivitas perkantoran yang ada di wilayah Kota kendari baik itu Kantor Pemkot Kendari, Pemprov Sultra dan instansi vertikal akan dibatasi, bahya hanya 25 persen pegawainya yang bekerja dari kantor, sedangkan 75 persen pegawai bekerja dari rumah.
Selain itu, kata Ridwan, berdasarkan keputusan rapat Gubernur Sultra bersama Satgas COVID-19, pemberlakuan PPKM Mikro itu juga akan menyasar pada penutupan seluruh fasilitas publik.
Beberapa point penting lainnya kata dia, yaitu rencana pembatasan seluruh tempat ibadah, kegiatan seni, budaya ditutup, seminar atau rapat dan kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara online,.
“Semua fasilitas publik akan diminta untuk tutup sementara selama pemberlakuan PPKM Mikro ini. Termasuk kegiatan yang mengumpulkan orang banyak ataupun lainnya untuk sementara ditiadakan,” katanya.
Meski pun adanya pemberlakuan PPKM Mikro kata Ridwan, namun perekonomian warga harus tetap berjalan yang berkaitan dengan usaha dagang kebutuhan pokok serta jenis lainnya.
“Misalnya restoran, super merket, pasar tetap buka, tetapi ada batasan waktu yakni ada yang harus tutup sampai jam 5 sore, damn ada yang sampai jam 8 malam. Nanti tunggu saja malam ini juga akan keluarga edaran dari Gubernur Sultra dan dilanjutkan edaran Wali Kota Kendari,” pungkasnya.