Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota Kendari mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran. Imbauan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Kendari Siska Karina Imran. Senin (16/3/2026).
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas pemerintah yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti perjalanan mudik. Karena itu, ASN yang ingin pulang ke kampung halaman diminta menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum.
Siska menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk mudik merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Pemerintah Kota Kendari juga akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran.
Ia menambahkan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari tanpa terkecuali. ASN yang tetap menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan aset pemerintah digunakan sesuai fungsinya serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama libur Idulfitri.













