Terkait Penyaluran BSU, BPjamsostek Sultra Minta Mitra Agar memastikan karyawannya Terdaftar

  • Bagikan

Kendari, Sibernas.id – Penyaluran BSU akan dilakukan melalui Bank Himbara (BTN, Mandiri, BNI, dan BRI) kepada karyawan swasta dan negara yang terdaftar sebagai anggota.

Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Bank Syariah Indonesia, khusus di Provinsi Aceh. Bagi pekerja yang ingin mengecek apakah dirinya eligible sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah, bisa mengecek secara mandiri melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

“Kami meminta kepada seluruh pemberi kerja di Sulawesi Tenggara, baik dari sektor swasta, pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten  serta aparatur desa di Sultra untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar, dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK serta melengkapi/ mengkinikan data pesertanya,” kata Irsan Sigma Octavian, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada BPJAMSOSTEK dalam hal menyediakan data pekerja untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Adapun kriteria calon penerima BSU tersebut berdasarkan Permenaker No 10 Tahun 2022adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK serta menjadi peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022.

Selain itu, tenaga kerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Penerima BSU ini dikecualikan bagi PNS/ TNI/ Polri, dan diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. BPJAMSOSTEK siap mendukung penuh kebijakan ini, dan kami telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU,” ungkapnya.

Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang dibagikan pada tahun 2022 ini adalah sebesar Rp600 ribu per orang yang dibayarkan sekaligus dengan total estimasi 14,5 juta calon penerima se Indonesia. Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022. Hal itu merupakan manfaat tambahan selain 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJAMSOSTEK akan menyampaikan data Calon Penerima BSU kepada Kemnaker RI yang dilakukan dengan beberapa tahap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi & validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Penyerahan data Tahap I telah dilakukan pada tanggal 6 September 2022 sebanyak 5.099.915 data Calon Penerima BSU.

  • Bagikan