Kendari, sibernas.id – Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (10/3/2026). RDP tersebut, dalam rangka menindaklanjuti aduan Pemuda Tani Indonesia Sultra terkait dugaan penyerobotan lahan dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk.
RDP itu menghadirkan beberapa pihak terkait, diantaranya Manajemen PT Vale Indonesia blok Pomalaa. Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra, Polda Sultra dan Pengurus Pemuda Tani Indonesia Sultra.
Kabid Advokasi & Hukum Pemuda Tani Sultra Hendri, SH dalam laporannya mengatakan bahwa, PT Vale telah melakukan aktivitas sepihak di atas tanah milik warga di Kabupaten Kolaka sejak 15 Februari 2026.
“Pihak PT Vale melakukan aktivitas tanpa persetujuan dan tanpa melalui proses pembebasan lahan yang sah. Tidak pernah ada kesepakatan ganti rugi maupun pelepasan hak yang ditandatangani,”katanya.
Selain masalah lahan, PT Vale juga dituding melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.
Pemuda Tani Sultra menuntut agar DPRD Sultra menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan perlindungan hukum bagi warga Kolaka dan melakukan investigasi menyeluruh guna mencegah penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal tersebut, Manager External Relations PT Vale Blok Pomalaa, Hasmir, menegaskan perusahaan menjalankan proses pembebasan lahan dengan prinsip kepatuhan hukum yang ketat.
“Mekanisme ganti rugi dibedakan berdasarkan status hukum wilayah yaitu. Area Penggunaan Lain (APL) dengan ganti rugi diberikan langsung kepada pemilik sah sesuai rencana proyek,”jelasnya.
Mengikuti regulasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Terkait klaim warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), PT Vale menyatakan siap melakukan verifikasi faktual di lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami terbuka untuk mengecek validitas lokasi bersama BPN guna memastikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Menanggapi isu kekeruhan sungai, Hasmir menjelaskan bahwa fenomena tersebut dipicu oleh curah hujan ekstrem mencapai 120 mm (siklus 5 tahunan).
Meski telah memiliki sediment pond (kolam pengendapan), debit air yang luar biasa menyebabkan luapan teknis.
Sebagai langkah solutif, pihak manajemen tengah memperluas area untuk membangun kolam penampungan tambahan.
Hasmir memastikan, saat ini kondisi air sungai telah kembali jernih.
“Kami tegaskan kembali, tidak ada pencemaran lingkungan, kondisi air sungai sudah jernih dan terkendali,” pungkasnya.
Selanjutnya, Komisi I dan II DPRD Sultra serta sejumlah dinas provinsi terkait akan melakukan peninjauan lapangan, terkait dugaan penyerobotan lahan dan pencemaran lingkungan oleh PT Vale Indonesia Tbk. Dijadwalkan pada Jumat (13/3/2016).













