Pemkot Kendari Terima Rekomendasi BPK Terkait Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id — Pemerintah Kota Kendari menerima hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara terkait kepatuhan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.

Hasil tersebut disampaikan dalam Exit Meeting yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Kamis (20/11/2025), yang dihadiri Wakil Wali Kota Kendari Sudirman bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kendari Maman Firmansyah, S.STP, MM.

Pertemuan ini menandai berakhirnya pemeriksaan selama 30 hari kerja, di mana tim BPK memaparkan rangkuman pemeriksaan mulai dari tahap pendahuluan hingga pemeriksaan rinci terhadap berbagai aspek pengelolaan pendapatan daerah.

Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan konstruktif.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Kendari akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai upaya memperbaiki tata kelola pendapatan daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Pemkot Kendari berkomitmen menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK secara bertahap sebagai upaya meningkatkan efektivitas pemungutan dan pelaporan pendapatan daerah.

  • Bagikan