Kendari, sibernas.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Kendari menggelar Rapat Gugus Tugas Kota Layak Anak, terkait rencana verifikasi lapangan (KLA) tahun 2024- 2025.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Samaturu Balai Kota Kendari pada Senin (26/5/2025), dibuka oleh Wali Kota Kendari Siska Karina Imran yang diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Amir Hasan.
Dalam arahannya, Pj Sekda Kota Kendari Amir Hasan meminta semua OPD terkait melengkapi semua persyaratan penilaian KLA.
“Saya minta para camat untuk All out membantu kegiatan ini, karena kegiatan ini adalah suatu prestasi kita semua,” pintanya.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Kendari, Fitriani Sinapoy mengatakan, sejauh ini Kendari sudah mendapatkan predikat kota layak anak dengan kriteria nindya, maka pada tahun 2025 ini, pihaknya menargetkan kategori utama.
“Sekarang kan kita ada di posisi nindya. Jika melihat angka mandiri kita di tahun 2023, Kendari sudah memiliki nilai sekitar 900 pada penilaian mandiri. Melihat hal itu, kita sudah bisa mendapatkan kategori utama,” ungkapnya,
Oleh karena itu, ia meminta kepada semua pihak, baik itu pemerintah, lembaga, dunia usaha hingga seluruh elemen masyarakat termasuk insan pers agar dapat bekerjasama mewujudkan hal tersebut.
“Karena dengan menjadikan Kendari sebagai kota layak anak berarti kita sudah mewujudkan Kendari sebagai kota yang layak huni, dimana kita bisa tumbuh dan berkembang dengan baik,” jelasnya.
Ia harap tak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan di Kendari, pasalnya berdasarkan laporan yang diterima DP3A Kendari, dari Januari hingga Mei 2025, sudah ada 25 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dari 25 kasus, sebanyak 20 kasus terjadi pada anak dan kebanyakan kategorinya seksual.
DP3A Kendari sendiri memiliki berbagai upaya dalam mencegah dan meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya menjadikan Kendari sebagai kota layak anak, sosialisasi serta menyediakan layanan.
Dalam hal ini, layanan untuk menangani kasus-kasus yang terjadi di Kendari terkait perempuan dan anak, dan pelayanan pusat pembelajaran keluarga (Puspaga).
“Khusus pelayanan pembelajaran keluarga, kita menangani terkait pola asuh yang salah. Jadi jika ada yang mengalami kekerasan bisa melapor ke UPTD PPA, namun jika berkaitan tentang salah polah asuh bisa ke Puspaga di Kantor DP3A Kendari,” tuturnya.
Sementara berkaitan dengan anak jalanan, Fitiriani menerangkan, jika melihat secara tupoksi, khususnya anak jalanan sebenarnya ditangani oleh Dinas Sosial.
Tetapi DP3A Kendari juga ikut terlibat untuk memastikan bahwa anak-anak di jalanan itu terpenuhi hak-haknya, seperti mendapatkan hak pendidikan, memastikan tidak dieksploitasi secara ekonomi. Selain itu sebagai anak, ada waktu bermain, itu yang juga harus terpenuhi.
Untuk itu, dia mengajak kepada semua pihak untuk ikut terlibat mengkampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak demi wujudkan Kendari sebagai kota layak anak.













