Konsel, sibernas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konsel untuk dibahas melalui rapat paripurna, bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD Konsel, Rabu, (12/7).
Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Konsel, Raperda tentang Pemberian Fasilitas Insentif Penanaman Modal di Kabupaten Konsel, Raperda tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Konsel dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Aopa Kabupaten Konsel.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo bersama anggota DPRD Konsel lainnya serta Sekwan Konsel Agusalim. Dijajaran Pemkab Konsel dihadiri Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Konsel Dr. Sahlul serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Konsel.
Dalam sambutannya, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Sahlul menyampaikan, tahap selanjutnya setelah dibahas di DPRD akan dilanjutkan sinkronisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Tentunya kami sangat berterima kasih dengan jadwal Penyerahan dan Penetapan Pembahasan Kabupaten Konsel. Akan segera mempunyai Rancangan Perda dan selanjutnya menjadi peraturan daerah (Perda).
“Sesuai jadwal yang diberikan oleh Kemendagri bahwa paling lambat 5 Januari 2024. Bagi daerah yang tidak menetapkan jadwal tersebut maka tidak diperkenankan memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,”katanya.
Dikatakannya, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Konsel, yaitu untuk mendukung investasi di daerah dengan segala kemudahan terkait penetapan Pajak dan Retribusi. Sedangkan Raperda Komisi Perlindungan anak Daerah Kabupaten Konsel yaitu untuk mengoptimalkan langkah-langkah yang sudah ada dalam Raperda sebelumnya yaitu Perda Layak Anak.
“Sementara Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) yaitu terkait perubahan struktur kelembagaan PDAM,”jelasnya.