Pemda Konawe Bersama KPK RI Gelar Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi

  • Bagikan

Konawe, Sibernas.id – Pemerintah daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama KPK RI menggelar rapat koordinasi program pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2024, di ruang Pertemuan BKPSDM Konawe, Senin (26/8/24).

Tri Budi Rochmanto dari Korsupgah KPK RI yang hadir dan memimpin langsung tim dari KPK RI pada rapat tersebut memberikan apresiasi teguran kepada pemerintah Daerah Kabupaten Konawe, karena kurangnya menampakkan prestasi mulai dari nilai MCP dan nilai SPI pada thn 2023 dan 2024 berada di bawah rata-rata nasional.

Informasi yang dihimpun, nilai MCP Kab Konawe berada pada posisi 19 Nasional atau berada pada terendah di Sulawesi tenggara, sementara untuk nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemda Konawe, pada tahun 2023 hingga 2024 juga tidak mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya dan berada pada posisi bisa dibilang terburuk saat ini di Sultra.

Tri Budi Rochmanto juga menyebut ada 10 Proyek strategis saat ini sedang dalam perhatian khusus, ya kami sedang mendalami, kami juga akan melihat langsung kelokasi, kemudian juga kami selain mendalami kami juga sedang pendalaman terkait isu isu ada perijinan perijinan yang terbit lewat PTUN namun tetap tidak diterbitkan izin nya.

“10 proyek strategis ini kan di probity audit nih, dilihat dulu nih, temuan itu sudah ada hasil, jika memang masyarakat menilai ada Masalah ya adukan ke inspektorat, nanti inspektorat yang audit kan akan ketahuan jika bermasalah, jangan kemudian tidak memiliki dasar, sehingga kami dari sisi pencegahan,” katanya.

Sekertaris daerah Kabupaten Konawe, (Sekda) DR. Ferdinand Sapaan,menyampaikan bahwa capaian pencegahan korupsi pemda Pemda Konawe melalui MCP dan hasil survei penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK RI setiap tahun yang menampakkan belum memuaskan hasil penilaian dari KPK RI yang sesuai dengan yang kami harapkan, karena selama tiga tahun terakhir ini pemda kabupaten Konawe, selalu berada pada posisi baik secara Provinsi maupun nasional dalam upaya pencegahan korupsi berdasarkan hasil panilaian KPK RI.

  • Bagikan