DPRD dan Pemprov Sultra Gelar Rapat Paripurna PPB-APBD Sultra TA 2023

  • Bagikan

Kendari, sibernas.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPB-APBD) Sultra Tahun Anggaran 2023, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Sultra, Kendari, 29 November 2022.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra didamping Wakil Ketua serta dihadiri Anggota DPRD Sultra lainnya. Juga Turut hadir Gubernur Sultra Ali Mazi, Forkopimda Sultra, Kapolda Sultra, Kajati Sultra, dan Danrem 143 Halu Oleo, Kabinda Sultra, Kepala BNN Provinsi Sultra, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Asrun Lio, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Sultra, dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sultra, Danlanal Kendari, Danlanud Halu Oleo, Bupati/Walikota se-Sultra, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi, dan Para Pimpinan Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga dan BUMN), serta Para Pimpinan BUMD Lingkup Provinsi Sultra.

Mengawali sambutan Gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan patut disyukuri dalam waktu yang singkat Pembahasan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, melalui proses dan ketentuan perundangan yang berlaku. Proses pembahasan APBD tersebut berlangsung dengan dinamika yang kondusif. Semua itu dapat dimaklumi, karena dinamika masyarakat, serta kebutuhan pembangunan terus berkembang.

“Terima kasih, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang terhormat, yang penuh kesungguhan bekerja sama dengan pemerintah daerah, sehingga dapat menyelesaikan Pembahasan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023,”imbuhnya.

Ia juga memberi apresiasi, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan seluruh OPD, yang telah melaksanakan tugasnya dengan bersemangat dan penuh kesungguhan, sehingga APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023, dapat disepakati bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.t

Lanjutnya, tahapan berikutnya adalah, dokumen yang sudah disepakati bersama, disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, untuk dievaluasi. Semoga hasilnya dapat segera diperoleh, sehingga APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2023 dapat ditetapkan secepatnya.

“Sesuai amanah konstitusi, APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama, merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab, untuk sebesar-besarnya mewujudkan kemakmuran rakyat. Dengan demikian, maka dokumen dimaksud mempunyai kedudukan yang penting, sebagai alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian, dalam proses pembangunan di daerah. Selain itu, APBD juga merupakan alat dan wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik, yang diwujudkan melalui program dan kegiatan,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ali Mazi menegaskan bahwa di 1 tahun akhir kepemimpinan AMAN, periode 2018-2023, tetap konsisten dan berkomitmen untuk merealisasikan visi “Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Aman, Maju Sejahtera dan Bermartabat”, melalui strategi “Pendekatan Gerakan Akselerasi Pemerataan Pembangunan Daratan dan Lautan Kepulauan (GARBARATA), yang ditopang oleh lima pilar (Program Prioritas), yaitu : Sultra Berbudaya dan Beriman, Sultra Cerdas, Sultra Sehat, Sultra Produktif, dan Sultra Peduli Kemiskinan. Untuk itu ia berharap, dukungan yang telah diberikan oleh semua pihak selama ini, dapat terus berlanjut hingga ujung periode pemerintahan AMAN, pada bulan September 2023 yang akan datang.

“Melaui kesempatan ini, saya mengajak kepada berbagai pihak, mari kita manfaatkan waktu yang ada, melakukan berbagai langkah kerja dengan cepat, baik dan benar, agar alokasi anggaran yang tersedia, dapat terserap tepat waktu dan tepat sasaran. Hal ini perlu saya sampaikan, agar capaian kinerja pembangunan daerah dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Insyaallah, dengan semangat dan kerja keras kita semua, berbagai program dan kegiatan yang ada dalam APBD ini dapat kita selesaikan,” ajaknya.

Ia juga mengajak, mari bersama-sama mepertahankan dan meningkatkan capaian keberhasilan yang sudah diperoleh, tidak hanya dari segi kualitas tata kelola keuangan, tetapi juga di seluruh bidang pembangunan, yang merupakan tanggung jawab semua pihak.

“Untuk itu, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, saya minta semakin meningkatkan kinerjanya, mulai dari sistem perencanaan, pelaksanaan, sampai kepada pelaporan, harus dilakukan sesuai dengan mekanisme, dan peraturan perundangan yang berlaku,”pintanya.

Ia mengatakan, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, serta meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang dan jasa yang tepat waktu, guna mencapai pemenuhan nilai manfaat belanja pengadaan yang sebesar-besarnya, maka bagi OPD yang akan melakukan proses lelang barang dan jasa maupun modal, dapat memulai tahapan lelang setelah penetapan persetujuan bersama ini, dan setelah Perda APBD ditetapkan, segera melakukan penandatanganan kontrak sesuai dengan mekanisme ketentuan perundangan yang berlaku.

Lanjutnya, APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama, dapat menjadi sumber daya penggerak pembangunan yang dapat memajukan dan menyejahterakan masyarakat dan daerah Sultra, sekaligus untuk mendukung pembangunan nasional.

“Berkenaan dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Dewan yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua fraksi, atas seluruh pandangannya terhadap substansi yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Semua pandangan yang disampaikan, tentunya merupakan masukan yang sangat berharga, dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang kita bahas bersama saat ini sampai dengan penetapannya,” ujarnya.

Adapun jawaban Pemerintah Sultra atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sultra pada PPB-APBD Sultra TA 2023 yang disampaikan langsung Gubernur Sultra sebagai berikut:

1. Mengenai besaran penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPD Sultra sebesar Rp 610.000.000.000,- (enam ratus sepuluh milyar), dapat disampaikan bahwa tambahan penyertaan modal tersebut merupakan kekurangan jumlah penyertaan modal pemerintah daerah secara menyeluruh dalam hal memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, dimana dalam peraturan otoritas jasa keuangan tersebut menyebutkan bahwa Bank Wajib Memenuhi Modal Inti Minimum paling sedikit Rp.3.000.000.000.000 (tiga triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 desember 2024. Namun berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, maka jumlah kekurangan penyertaan modal yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah provinsi sulawesi tenggara sampai dengan akhir tahun 2024 adalah sebesar Rp.376.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh enam milyar rupiah), dengan skema penyertaan modal : Untuk tahun 2022, sebesar Rp 20.000.000.000, Untuk tahun 2023, sebesar Rp 178.000.000.000, Dan tahun 2024, sebesar Rp 178.000.000.000

2. Terkait dengan upaya privatisasi PT BPD Sultra agar dapat meningkatkan kinerja dan nilai tambah perbankan serta memberikan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sependapat.

3. Perihal Kondisi Modal Inti yang dimiliki oleh PT BPD Sultra dan alasan angka Rp 20.000.000.00 menjadi Conclusi penambahan penyertaan modal, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan laporan keuangan PT BPD Sultra posisi triwulan III, Modal Inti PT BPD Sultra mencapai Rp. 1.400.000.000, sehingga PT BPD Sultra masih kekurangan modal inti, sebesar Rp. 1.600.000.000. Untuk memenuhi kekurangan modal inti sebesar Rp. 1.600.000.000 tersebut, maka dibutuhkan tambahan setoran modal dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan 17 Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tenggara selaku pemegang saham pada Bank Sultra. Adapun terkait penyertaan modal sebesar Rp. 20.000.000.000, akan diserahkan setelah Perda Penambahan Penyertaan Modal ini ditetapkan.

4. Terhadap Dampak Pertumbuhan Ekonomi di Sulawesi Tenggara atas Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPD Sultra, dapat disampaikan bahwa berdasarkan hasil rekapan dividen yang telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 adalah sebesar Rp 337.000.000.000, dimana penerimaan tersebut telah melebihi setoran modal pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang sebesar Rp. 234.000.000.000.

5. Sehubungan dengan saran fraksi-fraksi dalam dewan DPRD Provinsi Sultra yang mengharapkan bahwa Tambahan Penyertaan Modal tersebut, Harus Dikaji Lebih Mendalam dan Memastikan PT BPD Sultra, benar-benar memberikan pendapatan daerah sesuai dengan tambahan penyertaan modal yang telah diberikan dan bermanfaat bagi masyarakat serta untuk pengembangan usaha ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi Sultra pun sependapat.

6. Terkait keamanan bagi nasabah BPD Sultra, agar terus ditingkatkan, baik dari pegawai BPD Sultra maupun ancaman pembobolan rekening nasabah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pun

7. Bahwa penyertaan penambahan modal pemerintah daerah kepada PT BPD Sultra kiranya bukan karena sekedar untuk Memenuhi Modal Inti Minimum, namun berangkat dari kondisi obyektif perusahaan yang secara nyata memberikan sumbangan PAD secara signifikan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pun sependapat dan berharap bahwa dengan semakin tinggi modal inti bank, maka PT BPD Sultra semakin kuat dan memiliki cakupan kegiatan usaha yang semakin luas, sehingga pt bpd sultra akan semakin maju dan berkembang serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung percepatan pembangunan daerah Sultra.

Demikianlah jawaban dan tanggapan Pemerintah Sultra, atas pandangan umum seluruh fraksi dalam dewan yang terhormat terhadap rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sultra.

“Kami telah berupaya untuk memberikan jawaban ataupun tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan, dan apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan terutama hal-hal teknis redaksional yang belum terakomodir di dalam jawaban ini, kami harapkan dapat didiskusikan secara mendalam pada rapat gabungan komisi DPRD dengan pemerintah daerah, untuk kelancaran proses pembahasan selanjutnya guna melengkapi rancangan peraturan daerah tersebut,” ujar Gubernur Ali Mazi mengakhiri tanggapannya.

 

  • Bagikan